Tutup
RegionalSulawesi Tengah

AMPIBI Parimo Tuntut Bupati Samsurizal Turun Dari Jabatannya

931
×

AMPIBI Parimo Tuntut Bupati Samsurizal Turun Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini

PARIMO, Kabar Selebes – Sebanyak 400 masa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli (AMPIBI) Parigi Moutong (Parimo) menuntut Bupati Samsurizal Tombolotutu turun dari jabatannya, Rabu (22/7/2020).

Masa aksi yang sebelumnya melakukan orasinya dengan menggelar long march dan mendatangi rumah jabatan atau rujab Bupati itu, sempat melakukan aksi geruduk pintu pagar besi rujab.

Selain itu, masa aksi yang mendapat pengawalan ketat Kepolisian itu, juga menyampaikan orasinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kantor DPRD.

Ketika berada di Kantor DPRD Parimo, masa aksi menyampaikan orasinya yang meminta Bupati Samsurizal Tombolotutu turun dari jabatannya karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran sebagai kepala daerah.

“Ada beberapa penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Samsurizal, yang dalam peraturan perundang-undangan jelas melanggar larangan bagi kepala daerah, mengutamakan keuntungan pribadi beserta klan kroninya,” ujar Fadli Arifin Azis selaku juru bicara AMPIBI Parimo.

Usai melakukan orasinya, Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto bersama Wakil Ketua I, Faisan dan Sugeng Salilama selaku Ketua II langsung menemui masa aksi dan memperbolehkan 20 orang perwakilan AMPIBI Parimo untuk menyampaikan tuntutannya dalam pertemuan bersama sejumlah anggota DPRD.

Sedangkan masa aksi lainya diizinkan menyampaikan orasinya di halaman Kantor DPRD dengan syarat tidak melakukan perbuatan yang anarkis dan tetap kondusif.

Namun, masa aksinya melakukan pembakaran ban di halaman Kantor DPRD Parimo sambil menyampaikan orasinya.

“Selama satu tahun terakhir ini, Bupati Samsurizal tidak pernah lagi terlihat di Kota Parigi menjalankan tugasnya. Bupati Samsurizal hanya berada di objek pantai mosing Kecamatan Siney, sementara masyarakat banyak membutuhkan perhatian, mulai dari bencana gempa sampai kondisi Covid-19 juga sangat berdampak pada kehidupan masyarakat. Tapi Bupati Samsurizal terkesan tidak peduli dengan masyarakat,” terang Fadli dalam pertemuan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto bersama Wakil Ketua I, Faisan beserta Sugeng Salilama selaku Wakil Ketua II.

Dalam pertemuan itu, 20 perwakilan AMPIBI Parimo meminta DPRD untuk membentuk Hak Angket, agar melakukan investigasi terhadap dugaan kasus yang dilakukan Bupati Samsurizal.

Menanggapi tuntutan itu, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto bersama para anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan itu, untuk menyepakati Hak Interplasi.

Menanggapi penyampaian Sayutin Budianto, Ketua Fraksi Bintang Indonesia, Wawan Setiawan bersama anggota Fraksi Nasdem, Feri Budiutomo lebih dulu menyanggupi pelaksanaan Hak Interplasi tersebut.

Berbeda dengan Fraksi lainnya, yang terlihat meminta waktu untuk berdiskusi bersama anggotanya terkait hal itu.

Menanggapi hal itu, 20 perwakilan AMPIBI Parimo meminta batas waktu Hak Interplasi tersebut diberikan batas waktu agar masyarakat dapat mengetahui hasilnya.

“Kami minta batas waktunya kapan, jangan sampai hal itu berlarut-larut dan akhirnya dibiarkan begitu saja,” ujar salah seorang perwakilan AMPIBI Parimo.

Selain itu, perwakilan masa aksi juga meminta agar DPRD membuat pernyataan resmi mengenai keputusan membuat Hak Interplasi tersebut.

Hal itu pun ditanggapi anggota Fraksi PKB, Mohammad Fadli yang mengatakan, bahwa tuntutan masyarakat untuk meminta pernyataan resmi berupa berita acara tersebut terkesan berlebihan.

“Saya rasa, kalian terlalu berlebihan. Kan sudah dijelaskan, diadakan Hak Interplasi,” ujar Fadli dengan nada kesal.

– Pertemuan Sempat Ricuh dan Terjadi Adu Mulut

Mendengar perkataan Muhamad Fadli itu, sontak perwakilan AMPIBI Parimo langsung terpancing emosi dan sempat terjadi adu mulut.

Beruntung, hal tersebut tidak berlangsung lama, dan situasi pertemuan kembali kondusif usai di cegah oleh Sayutin Budianto bersama para petugas keamanan yang mengawasi jalannya pertemuan.

Dari akhir pertemuan itu, Sayutin Budianto menyampaikan keputusan Hak Interplasi dilakukan hingga batas 10 Agustus 2020 mendatang, sebelum dilaksanakannya Rapat Paripurna penentuan keputusan akhir.

“Jadi semua kita sepakat, batas sampai tanggal 10 Agustus, karena jadwal kita sudah sangat padat hingga tanggal 29 Juli ini,” kata Sayutin Budianto.

Diakhir pertemuan itu, Sukri Tjakunu selaku Ketua AMPIBI Parimo menekankan kepada DPRD Parimo untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan mereka.

“Yang terpenting, laporan dan bukti kami harus sampai di Mahkamah Agung, jangan hanya sampai disini penindakannya agar kami bisa percaya kinerja dari para wakil rakyat tidak setengah-setengah,” tegasnya. (afi/rlm/fma)

Laporan: Arfiah Efendi

Silakan komentar Anda Disini….