PALU, Kabar Selebes – Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) Akan menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah bagi warga yang menghuni huntap.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sulteng, Doni J. Widiantono kepada KabarSelebes.ID, Selasa (21/7/2020).
Doni mengatakan, bagi masyarakat yang akan menempati huntap, akan dibuatkan sertifikatnya, apabila sudah menempati huntap tersebut.
Kanwil ATR/BPN Sulteng sendiri kata dia, saat ini telah menyiapkan sebanyak 200 hektar lahan tanah untuk pembangunan huntap di kota palu, dan 100 hektar lahan tanah untuk pembangunan huntap di Kabupaten Sigi.
“Pembuatan akte tanah ini akan diterbitkan setelah huniannya di tempati masyarakat, dan pembuatannya tidak lama, hanya sekitar satu bulan saja,” katanya.
Doni mengatakan, bagi masyarakat yang sampai saat ini masih bermukim di wilayah zona merah seperti Balaroa, Petobo, Sibalaya, Jono Oge serta sepanjang Teluk Palu, akan direlokasi ke tempat yang lebih aman maupun ke hunian tetap.
Sementara, untuk masyarakat yang memiliki hak tanah di wilayah zona merah, akan dialihkan kepada negara, namun tetap dilakukan ganti rugi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Nantinya tanah di zona merah tersebut akan dijadikan pemerintah sebagai memorial park, sebagai penanda bahwa di daerah tersebut pernah terjadi bencana,” tandasnya. (gca/rlm)
Laporan: Gabdika Chandra