PALU, Kabar Selebes – Data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Palu menunjukkan, pada 2018 saat Kota Palu masing terbagi dalan empat kecamatan menunjukkan angka perkawinan usia anak laki-laki sebanyak 29 orang dan anak perempuan sebanyak 100 orang dari 5.630 orang menikah.
Bila dirinci per kecamatan, perkawinan usia di Kecamatan Palu Barat 9 anak laki-laki, 11 anak perempuan atau 0.90% dari 2.272 orang menikah. Di Kecamatan Palu Timur 2 anak laki-laki dan 16 anap perempuan atau 1,46% dari 1.236 orang menikah.
Untuk Kecamatan Palu Selatan dari 1.674 orang menikah, anak laki-laki sebanyak 9 orang dan anak perempuan sebanyak 57 orang atau 3,94%.
Sedangkan di Kecamatan Palu Utara, perkawinan usia anak 9 orang anak laki-laki dan 16 anak perempuan atau 2,89%.
Pada tahun 2019, Kota Palu melakukan pemekaran dan menjadi delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Palu Barat, Palu Timur, Palu Selatan, Palu Utara, Ulujadi, Tatanga, Mantikulore dan Tawaeli.
Untuk Kecamatan Palu Barat, dari 816 orang menikah, hanya satu anak laki-laki sedangkan anak perempuan sebanyak 24 orang atau 3,06%.
Di Palu Timur, perkawinan usia anak untuk laki-laki sebanyak 6 dan 20 anak perempuan dari 544 orang menikah dengan presentase 4,78%.
Di Kecamatan Palu Selatan, dari 922 orang menikah terdapat 2 anak lak-laki dan 24 anak perempuan atau 2,81%.
Di Palu Utars, perkawinan usia anak baik laki-laki dan perempuan sebanyak 6 orang dari 572 orang menikah atau 2,10%.
Untuk empat kecamatan pemekaran seperti Kecamatan Ulujadi, perkawinan usia anak rercatat 5 anak laki-laki dan 32 anak perempuan dari 854 orang menikah atau 4,30%.
Di Kecamatan Mantikulore, dari 1.024 orang menikah, sebanyak 6 orang usia anak laki-laki dan 22 orang usia anak perempuan menikah atau 2,69%.
Di Kecamatan Tatanga, dari 826 orang menikah ternyata tidak pernikahan usia anak laki-laki. Sedangkan untuk anak perempuan ada 8 orang yang menikah.
Terakhir di Kecamatan Tawaeli, dari 284 orang menikah, terdapat 3 anak laki-laki dan 14 orang anak perempuan yang menikah di usia anak atau 5,98%.
Pejabat mewakili Pemerintah Kora Palu Usman mengatakan, pernikahan merupakan hal yang lumrah terjadi bahkan suatu hal yang sangat penting dilakukan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan merupakan cara yang legal untuk memperoleh keturunan.
Olehnya, pernikahan bersifat jangka panjang bahkan seumur hidup, maka pernikahan harusnya dilakukan dengan kesiapan mental maupun fisik yang cukup matang. Kesiapan secara mental maupun fisik disini erat kaitannya dengan usia seseorang ketika menikah.
Dia berharap fenomena perkawinan usia anak itu bisa dicegah dengan sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan semua pihak. Termasuk dukungan orangtua, tokoh masyarakat juga diperlukan untuk mencegah kasus perkawinanan usia anak.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu, Irmayanti S.Sos MM bahwa salah satu faktor terjadinya perceraian di Indonesia disebabkan karena usia nikah muda.
Pada usia tersebut, kata Irma belum adanya kematangan emosional, ekonomi, fisik, serta kesehatan reproduksi bagi wanita. Sebab kematangan itu semua sangat ditentukan pada faktor usia.
Pengukuhan dan rapat kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Perkawinan Usia Anak difasilitasi Unicef Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Karampuang. (ptr)
Laporan: Pataruddin