Tutup
Nasional

Komisi III Tetap Tunggu Wakil Ketua DPR soal Rapat Djoktjan

399
×

Komisi III Tetap Tunggu Wakil Ketua DPR soal Rapat Djoktjan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR Herman Hery. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi)

Jakarta, Kabar Selebes — Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan pihaknya masih menunggu izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pelarian buronan Djoko S Tjandra di masa reses.

“Masih menunggu dengan sabar,” kata Herman kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (18/7).

Terkait pernyataan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang mengklaim hanya menjalankan tata tertib (tatib) terkait larangan RDP di masa reses, Herman menyebut biar rakyat saja yang menilai.

Sebab, menurut Herman, apapun alasannya semestinya sebagai wakil rakyat anggota dewan harus memiliki sense of urgency atau keharusan yang mendesak.

“Tidak semata kepentingan sesaat berbungkus aturan MD3, akhirnya saya serahkan kepada publik dan masyarakat yang menilai, jangan lupa, sebagai politisi apapun yang kita putuskan, apapun kemasan alasannya, bungkusannya aturan MD3,” tutur Herman.

“Publik yang menamakan dirinya rakyat melihat kita politisi, seperti menonton ikan berenang dalam akuarium kaca,” imbuhnya.

Sebelumnya, Herman mengaku pihaknya hendak menggelar RDP terkait kasus pelarian buronan Djoko S Tjandra di masa reses, namun masih terganjal di izin Aziz selaku Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan. Herman menuturkan pihaknya telah menyampaikan pengurusan izin menggelar rapat tersebut ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).

Secara struktur, Herman mengklaim, pihaknya sudah mendapat izin dari Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menggelar rapat pada Selasa (21/7). Puan kemudian telah mendisposisi permohonan itu ke Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Aziz Syamsuddin.

“Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses,” kata Herman lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/7).

Sementara itu, secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah tudingan yang menyatakan dirinya menolak menandatangani surat. Dia mengklaim hanya menjalankan tata tertib (tatib) terkait larangan RDP di masa reses.

Untuk diketahui, DPR menjalani masa reses kurun waktu 17 Juli-13 Agustus 2020.

“Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses,” kata Azis dalam keterangannya, Sabtu (18/7). (fma)

Sumber : CNNIndonesia.com

Silakan komentar Anda Disini….