Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Perkawinan Usia Anak di Sigi Naik Drastis

×

Perkawinan Usia Anak di Sigi Naik Drastis

Sebarkan artikel ini
Rapat Kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kabupaten Sigi yang didukung Unicef Indonesia dan Yayasan Karampuang berlangsung di Hotel Santika Palu, Jumat (17/7/2020). 9Foto Patar)

PALU, Kabar Selebes – Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi menyebutkan, angka perkawinan usia anak dari tahun 2019 ke 2020 mengalami peningkatan drastis. Pada 2019, DP3A mendata sebanyak 57 pasangan dan di 2020 melonjak menjadi 126 pasangan.

Kepala DP3A Siti Sudarmi mengatakan hal tersebut di sela-sela Rapat Kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kabupaten Sigi yang difasilitas Unicef Indonesia dan Yayasan Karampuang di Hotel Santika Palu, Jumat (17/7/2020).

Advertising

“Kebanyakan perkawinan usia anak karena faktor hamil di luar nikah dan ekonomi serta media sosial,” kata Siti Sudarmi.

Menurut Siti Sudarmi, kebanyakan perkawinan usia anak terjadi daerah terpencil dan lereng-lereng gunung. “Meski juga terjadi di tempat lain seperti Biromaru,” kata Sudarmi.

Sudarmi berharap kehadiran Pokja Pencegahan Perkawinan Usia Anak bisa mendorong berkurangnya perkawinan usia anak. “Masalah perkawinan usia anak ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah tapi menjadi tanggungjawab kita semua,” kata Sudarmi.

Asisten I Pemkab Sigi Andi Ilham mewakili Bupati Sigi Muh Irwan. Pada kesempatan itu, Andi Ilham mengatakan fenomena perkawinan anak di bawah umur bukan hal baru, akan tetapi yang perlu diiperhatikan dalam pernikahan seperti ini adalah apakah pernikahan ini bisa berjalan harmonis.

“Karena pernikahan merupakan suatu hubungan yang harus mempunyai kecakapan lahir bathin dari psikis dan psikologis supaya keharmonisan runah tangga akan terbentuk,” kata Andi Ilham.

Andi Ilham mengatakan, Indonesia menempati urutan ke-7 dan ke-2 di Asean dengan angka perkawinan anak tertinggi. Selain mempenharuhi indeks pembangunan manusia (IPM), perkawinan anak juga mempengaruhi indeks dalam kemiskinan.

“Ada beberapa faktor terjadinya perkawinan anak seperti masalah ekonomi, utang orang tua dan masih menganggap anak perempuan sebagai aset,” kata Ilham.

Perkawinan usia anak juga berdampak pada angka putus sekolah dan pekerja anak. (ptr)

Laporan : Pataruddin

Silakan komentar Anda Disini….