PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Daerah ( Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25,5 kilogram yang merupakan hasil penangkapan Diirektorat Narkoba beberapa waktu lalu.
Pemusnahan babuk 25 Kg sabu itu dipimpin langsung Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal setelah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Palu.
“Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 25.772,12 Gram dari total 25.838,29 gram yang dilakukan penyitaan,” kata Irjen Pol Syafril Nursal Kamis (16/7/2020).
Barang bukti yang dimusnakan tersebut terdiri dari tiga kasus diantaranya penangkapan di Jalan Cemara dengan mengamankan satu orang tersangka inisial IR (20) besertq babuknya sebanyak 50,64 Gram
Kemudian di BTN Taman Ria Estate Palu dengan tersangka AR (32 ) sementara babuk yang disita sebanyak857,26 gram sabu.
Terakhir di Kelurahan Pantoloan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial R(35) dan AM(38) serta barang bukti yang sita sebanyak 24.930,39 Gram sabu.
“Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti tersebut terlebih dahulu di uji keasliannya,” kata Irjen Pol Syafril Nursal saat dikonfirmasi, Kamis.
Setelah selesai diuji keasliannya, barulah dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam sebuah wadah yang berisi air yang sudah panaskan terlebih dahulu.
“Kemudian barang bukti tersebut diaduk hingga larut lalu dibuang dalam selokan,” jelasnya.
Kapolda menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari tiga kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba di wilayah Sulteng dengan mengamankan empat orang tersangka.
Ia menambahkan barang bukti narkoba sebanyak 25 kg tersebut berasal dari Malaysia kemudian masuk ke Kaltara dan dibawa menuju Sulteng.
“Bayangkan kalau 25 kg narkoba itu lolos ke Sulteng maka berapa banyak warga Sulteng yang menggunakan barang haram tersebut. Sehingga itu saya meminta kepada masyarakat untuk ikut berpasipasi dalam hal memberikan informasi kepada Kepolisian terkait peredaran narkoba di Sulteng,” tegasnya.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang