PALU, Kabar Selebes – Wakil Bupati Donggala Muh Yasin mengakui masih terjadinya perkawinan usia anak terutama di daerah-daerah terpencil. Itu terjadi karena masih minimnya informasi bahaya perkawinan usia anak ke masyarakat.
Hal disampaikan Yasin usai mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Perkawinan Usia Anak kerjasama Unicef Indonesia dan Yayasan Karampuang di Hotel Santika, Kamis, 16 Juli 2020.
Menurut Yasin, kehadiran kelompok kerja diharapkan bisa memberikan pemahaman dan pencegahan perkawinan usia anak. “Pekerjaan ini cukup berat karena yang dihadapi anak orang lain,” kata Yasin.
Perkawinan usia anak, kata Yasin masih terjadi di daerah terpencil karena masih minimnya informasi atau kampanye terkait dampak negatifnya. Sehingga dengan adanya dukungan lembaga seperti Unicef dan Yayasan Karampuang yang memang konsentrasi di bidang perlindungan anak bisa membantu menekan terjadinya perkawinan usia anak.
Setelah pengukuhan pokja dilanjutkan rapat kerja untuk periode 2020-2025.
Program Manager Yayasan Karampuang Aditya Yudistira mengatakan pihak Unicef Indonesia sangat berterima kasih karena Kabupaten Donggala menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki pokja dengan masa kerja 2020-2025.
“Unicef Indonesia sudah melakukan beberapa kegiatan sebagai dukungan seperti pencetakan akta kelahiran secara online di dua tempat , salah satunya di Kelurahan Bale. “Karena dilakukan online jadi tidak perlu lagi ke kantor dukcapil dan akta kelahiran langsung dicetak. Mudah-mudahan ini jadi contoh dan terus dikembangkan di seluruh Donggala,” kata Aditya.
Unicef Indonesia juga, tambah Aditya, sudah melakukan pendataan kependudukan by name by address. Dengan adanya pendataan kependudukan, kita.bisa mengetahui informasi kependudukan lengkap dengan nama, alamat serta pendidikan.
Begitupula dukungan Unicef Indonesia kepada DP3A Donggala dalam mencegH perkawinan usia anak di Desa Wani. “Kita harapkan adanya langkah massif ke depannya,” ujar Aditya.
Sementara itu Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) yang juga sebagai Ketua Pokja Pencegahan Perkawinan Usia Anak Aritriana mengatakan selama 2020 terjadi sembilan kasus pelecehan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Donggala. Untuk perkawinan usia anak sempat ada yang berhasil dicegah.
Pokja Pencegahan Perkawinan Usia Anak diangkat dan disahkan Bupati Donggala Kasman Lassa melalui Surat Keputusan Nomor 188.45/0192/DPP dan PA/2020. Pokja dilengkapi empat bidang, kesehatan, pendidikan, agama serta advokasi dan hukum.
Keanggotaan pokja dari berbagai instansi terkait, Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, kepolisian, TNI, dan Kementerian Agama di Kabupaten Donggala. (abd/ptr)
Laporan Pataruddin