Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Setelah Pemberhentian Tahir, Kini Giliran Ketua KPU Parimo Dilaporkan ke DKPP

867
×

Setelah Pemberhentian Tahir, Kini Giliran Ketua KPU Parimo Dilaporkan ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Chair.(Foto: KPU Parimo)

PARIMO, Kabar Selebes – Usai pemberhentian Tahir dari komisioner, kini giliran Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Abd Chair yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ketua KPU Parimo itu, dilaporkan Abdul Majid terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut Abdul Majid yang juga sebagai pelapor Tahir hingga diberhentikan sebagai komisioner KPU Parimo dalam laporannya, Abd Chair diduga melakukan lobi-lobi kepada calon legislatif dari Partai Hanura untuk meloloskan dirinya menjadi anggota KPU periode 2019-2024.

“Laporannya sudah masuk ke DKPP Sulteng pada Senin (13/7/2020). Laporannya diterima oleh TPD Bawaslu Sulteng,” ujar Abdul Majid yang dihubungi via handphone.

Ia mengatakan, laporan tersebut berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum Pasal 1 yang menyatakan, tentang pengadu dan/atau pelapor adalah penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih dan/atau rekomendasi DPR menyampaikan laporan dugaan tentang adanya pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu.

Dalam laporan itu kata dia, juga dilampirkan berupa bukti percakapan melalui WhatsApp dan lampiran transkip percakapan antara teradu dengan Caleg.

“Ada proses tawar-menawar terkait perekrutan. Kami juga lampirkan dalam bukti P-03. Laporan tersebut terdapat lima poin yang dimasukkan dengan empat pasal, yang diduga dilanggar oleh ketua KPU Parimo saat ini,” bebernya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KPU Parimo, Abdul Chair mengaku siap menghadapi laporan dan aduan atas kinerjanya yang dianggap melanggar kode etik.

“Saya pribadi siap menghadapi laporan yang dilayangkan di DKPP,” tegas Abd Chair di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2020).

Chair mengatakan, sebagai pelapor, tendensi yang bersangkutan harus dipertanyakan melaporkan KPU Parimo.

Padahal, pelapor notabenenya bukan warga penduduk di Kabupaten Parimo, melainkan berdomisili di daerah lain.

Ia juga mengaku tidak mengetahui apa aduan yang masuk ke DKPP, yang jika seandainya dugaan kasus lama disoalkan, hal itu telah diperiksa dan sudah disidangkan di KPU Sulteng.

“Kalau kasus lama yang diadukan oleh pelapor, itu sudah ada putusan dari hasil pemeriksaan kemarin,” terangnya (abd/rlm)

Laporan: Roy L. Mardani

Silakan komentar Anda Disini….