PALU, Kabar Selebes – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua orang pelaku berinisial RM (34) dan MR (17).
RM dan MR merupakan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan atau curas yang terjadi di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Sasaran para pelaku, yakni ojek online atau ojol dengan cara memesan kepada target yang kemudian ditodong dan merampas handphone serta mengambil sepeda motor.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto saat memberikan keterangannya, Senin (14/7/2020).
Ia mengatakan, modus ke dua pelaku dengan cara memesan kepada jasa ojol yang ketika tiba mengantarkan pesanan sesuai alamat yang disampaikan, lalu menodong korban dengan senjata tajam.
Kemudian, ke dua pelaku merampas hand phone yang mengakibatkan korban takut dan melarikan diri.
“Korban melarikan diri. Sedangkan sepeda motornya ditinggalkan karena ketakutan. Hal itu dimanfaatkan kedua pelaku yang kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Didik mengatakan, RM dan MR ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian langsung melakukan upaya penangkapan dengan mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP.
“Keduanya ditangkap pada Minggu (13/7/2020) sekitar pukul 01.30 Wita. Ketika ditangkap, keduanya melakukan perlawanan. Dari penangkapan yang kedua pelaku, tim kami berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dua unit handphone serta dua senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku,” ujarnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun,” tandasnya. (rlm/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang