Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Kasus Suap Jembatan Palu IV, dari 38 Saksi 1 di Antaranya Kembalikan Rp50 Juta

×

Kasus Suap Jembatan Palu IV, dari 38 Saksi 1 di Antaranya Kembalikan Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Inti Astutik

PALU, Kabar Selebes – Terkait kasus suap pembayaran hutang jembatan Palu IV, dari 38 saksi yang telah dimintai keterangannya, baru satu orang diantaranya yang telah melakukan pengembalian uang senilai Rp50 Juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Inti Astutik kepada KabarSelebes.ID, Senin (13/7/2020).

Advertising

Inti Astutik mengatakan, terkait perkembangan kasus tersebut, penyidik Kejati Sulteng kembali memanggil empat orang untuk dimintai keterangannya.

“Ada empat orang yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya berinisial MA, SA, AN, dan AF,” bebernya.

Ia menambahkan, sejauh ini sudah sebanyak 38 nama yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Namun, ditanya terkait adanya kemungkinan mengarah terhadap penetapan tersangka berdasarkan jumlah saksi yang telah dimintai keterangannya, Inti Astutik mengaku belum karena masih tahap penyidikan.

“Dari 38 orang saksi yang telah dimintai keterangannya, diantaranya ada nama Walikota Palu. Pemanggilan Walikota Palu untuk dimintai keterangannya sudah dilakukan penyidik beberapa waktu lalu,” beber Inti Astutik. (rlm/rkb)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….