PALU, Kabar Selebes – Diduga tidak memiliki izin dan melanggar peraturan perundang-undangan, Jaringan Avdokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendesak kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT. Sumber Swarna Pratama atau SSP di Morowali Utara.
Taufik selaku kordinator pelaksana Jatam Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan, perusahan yang telah beroperasi sejak 2019 di Morowali Utara itu, dari hasil bedah kasus yang telah dilakukan, diduga belum diberikan izin oleh pemerintah daerah untuk beroperasi.
“Dugaan ini diperkuat dengan surat Dinas Lingkungan Hidup Morowali Utara, bahwa PT SSP belum sama sekali memasukan dokumen amdal/UKL-UPL,” katanya kepada sejumlah awak media, Jum’at (10/7/2020).
Lanjut Taufik mengatakan, pihaknya juga meminta agar Kementerian ESDM melakukan evaluasi seluruh izin usaha pertambangan di Kabupaten Morowali.
Hal itu kata dia, diperkuat dengan surat Dinas ESDM Provinsi Sulteng bernomor 540/0125, tertanggal 19 Agustus 2019, aktifitas pertambangan PT SSP telah berkontribusi terhadap pencemaran Danau Tiu.
Ia menyayangkan aktifitas pertambangan telah beroperasi, padahal belum memiliki izin.
“Sesuai dengan titik kordinat yang kami ambil di lokasi IUP, bahwa disana telah terdapat aktifitas pembongkaran yang berlangsung,” beber taufik.
Taufik mengaku sebelumnya telah mengkofirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, dimana didapatkan hasil keterangan yang sama dan menyerahkan kepada pemerintah setempat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Jatam telah mendorong kepada pihak ESDM Sulteng agar mendesak pihak kementerian untuk menindaklanjuti hasil dugaan yang ditemui di lapangan.
“Ini hanya salah satu contoh kasus yang serius, dimana aktifitas pertambangan di Morowali Utara tidak memiliki izin Amdal, Harusnya setiap pertambangan memiliki izin lingkungan hidup, Amdal dan sebagainya, sebagai alat kontrol untuk meminimalisir pencemaran lingkungan,” tandasnya. (rlm/ap/fma).
Laporan: Adi Pranata