Jakarta, Kabar Selebes — Polda Metro Jaya masih mendalami motif warga negara Perancis sekaligus tersangka eksploitasi anak di bawah umur, Francois Abello Camille. Pendalaman dilakukan karena polisi menemukan 305 video pencabulan yang direkam Francois.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan pengusutan itu dilakukan guna mengetahui apakah video yang direkam tersangka diperjualbelikan atau tidak.
“Nah ini masih kita kembangkan mereka, dikemanakan selama ini video yang mereka buat,” kata Nana kepada wartawan, Jumat (10/7).
Nana mengatakan, tersangka FAC sempat tidak kooperatif saat pemeriksaan. Terutama, ketika polisi akan memeriksa isi laptop tersangka yang berisi video aksi-aksi pencabulannya.
Dari hasil pemeriksaan laptop, akhirnya ditemukan ada 305 video aksi pencabulan yang dilakukan FAC terhadap anak di bawah umur.
“Ketika penyidik mentracing dari pelaku tidak mau diajak atau tidak koperatif. Akhirnya kami kerja sama dengan Siber Mabes Polri untuk buka isi laptop pelaku,” tutur Nana.
Polisi sebelumnya meringkus Francois Abello Camille terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur (child sex groomer) dengan jumlah korban mencapai 305 orang.
Francois biasanya merayu korbannya dengan tawaran pekerjaan sebagai model dan melakukan pemotretan di hotel.
Korban kemudian diminta untuk berdandan agar terlihat menarik. Setelahnya, korban difoto dalam kondisi bugil lalu disetubuhi oleh tersangka.
“Untuk korban sebanyak 305 anak ya, kalau anak ini bisa dikatakan anak di bawah umur, berumur 18 minimal 1 hari,” kata Nana, Kamis (9/7).
Atas perbuatannya, Francois dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 81 ayat (5) juncto jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (fma)
Sumber : CNNIndonesia.com