Jakarta, Kabar Selebes — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada satu negara Eropa yang mencoba menyuap Pemerintah Serbia agar Buronan pembobol kredit BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa tak diekstradisi ke Indonesia.
Yasonna tak menyebut spesifik nama negara di Eropa tersebut. Dia hanya menyebut proses ekstradisi Maria cukup lama karena ada perlawanan dari negara itu.
“Selama proses ini, ada negara dari Eropa juga yang coba melakukan diplomasi-diplomasi agar beliau (Maria) tidak diekstradisi ke Indonesia,” kaya Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (9/7).
“Asisten Menteri Kehakiman (Serbia) di bandara, beliau mengatakan ada upaya-upaya semacam melakukan suap,” lanjut Yasonna.
Politikus PDIP itu menegaskan upaya suap itu gagal. Sebab, Pemerintah Serbia berkomitmen untuk mengadakan ekstradisi dengan Indonesia.
Selain gangguan dari negara Eropa tersebut, kata Yasonna, ada juga perlawanan dari kuasa hukum Maria. Perlawanan dari sang kuasa hukum itu hampir membuat Indonesia kehabisan waktu untuk melakukan ekstradisi.
“Kami mengetahui prosesnya tanggal 17 (Juli) akan berakhir, kami meningkatkan intensitas lobi dan pertemuan. Kemarin puncaknya setelah kita melihat ada green light yang baik,” ujarnya.
Yasonna menyebut usaha Indonesia didukung oleh Pemerintah Serbia. Bahkan Presiden Serbia Aleksandar Vucic turun langsung dalam ekstradisi.
Maria, menurut catatan Kemenkumham, terlacak keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun. Kasus bermula pada 2002 saat Maria mengajukan pinjaman ke BNI untuk perusahaannya, PT Gramarindo Group. BNI mulai curiga dengan transaksi itu karena melibatkan bank-bank yang bukan rekanan mereka. Setelah melakukan investigasi, BNI melaporkan Maria ke kepolisian.
Terkait perkara pembobolan BNI, eelama kurun waktu 2003-2006, 13 orang telah dijatuhi hukuman penjara. (fma)
Sumber : CNNIndonesia.com