Tutup
Nasional

Gugas COVID-19 Laporkan Kematian 11.477 Orang ke Jokowi untuk Peta Zonasi

365
×

Gugas COVID-19 Laporkan Kematian 11.477 Orang ke Jokowi untuk Peta Zonasi

Sebarkan artikel ini
Angka kematian ODP-PDP-OTG 11.477 orang, dilaporkan Gugas COVID-19 kepada Jokowi pada 24 Juni. (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, Kabar Selebes – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan angka kematian 11.477 orang ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun angka kematian COVID-19 yang rutin disampaikan pemerintah ke publik tidak setinggi itu. Gugus Tugas menjelaskan, angka kematian setinggi itu dilaporkan ke Jokowi sebagai indikator pemetaan zonasi wabah virus Corona.

“Sesuai dengan bahan paparan, karena BLC (Bersatu Lawan COVID-19) berfungsi sebagai sistem informasi terintegrasi yang dimiliki oleh Gugus Tugas,” kata anggota Tim Pakar Gugus Tugas yang memaparkan bahan presentasi itu ke Jokowi, Dewi Nur Aisyah, kepada detikcom, Kamis (9/7/2020).

Dewi memaparkan data BLC ke Jokowi pada 24 Juni. Data BLC berasal dari data laboratorium-laboratorium di Indonesia, data surveilans, dan data dari rumah sakit-rumah sakit.

Dalam tayangan slide show-nya, ada angka kematian 11.477 orang. Itu adalah angka kematian Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) COVID-19. Kini Dewi menjelaskan, angka itu disampaikan ke Jokowi sebagai indikator pembuatan zonasi COVID-19.

“Kami tetap mencatat jumlah meninggal dari ODP dan PDP sebagai bagian dari indikator kesehatan masyarakat untuk pemetaan zonasi risiko daerah, meskipun tentu bobotnya jauh lebih kecil dari kematian pada pasien positif COVID-19,” kata Dewi.

Sebagaimana diketahui, zonasi COVID-19 di Indonesia dibagi menjadi zona merah, oranye, kuning, dan hijau.

Lalu kenapa angka kematian 11.477 orang itu tidak dilaporkan kepada publik? Sebabnya, angka kematian itu bukanlah angka kematian COVID-19, melainkan angka kematian PDP dan ODP.

Merujuk ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), definisi ‘kematian COVID-19‘ adalah kematian akibat penyakit yang kompatibel (cocok) secara klinis dalam suatu kasus yang mungkin COVID-19 (probable case) atau kasus yang terkonfirmasi sebagai COVID-19 (confirmed case).

Adapun probable case didefinisikan WHO sebagai:
a. Kasus suspek (terduga) dengan hasil tes yang inkonklusif (tidak meyakinkan), hasil inkonklusif dari tes itu dilaporkan oleh laboratorium, atau
b. Kasus suspek dengan tes yang tidak dapat dilakukan dengan alasan apa pun

Dalam epidemiologi, hierarkinya adalah sebagai berikut: suspected case->probable case->confirmed case. Hanya kasus yang minimal sudah masuk probable case saja yang bisa disebut sebagai ‘kematian COVID-19’. ODP, PDP, dan OTG, Dewi menyebutkan, masih dalam tahap suspected case, belum probable case. Sebab, ODP, PDP, dan OTG belum dites Corona.

“Mereka (ODP, PDP, dan OTG) suspect, bukan probable,” kata Dewi.

Dalam bahasa Indonesia, belum ada padanan kata dari ‘probable case‘. “Definisi probable agak sulit kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia,” kata Dewi.

Sebelumnya, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menyoroti kenapa angka kematian 11.477 orang ini hanya disampaikan kepada Jokowi, tapi tidak ke publik. Menurut Pandu, angka itu pastilah angka kematian COVID-19 sehingga tim Gugus Tugas merasa perlu menyampaikannya kepada Jokowi.

“Kenapa itu dilaporkan ke Presiden? Pasti dianggap kematian COVID-19,” kata juru wabah Pandu Riono, kepada detikcom. (fma)

Sumber : Detik.com

Silakan komentar Anda Disini….