SIGI, Kabar Selebes – 100 persen warga di Kabupaten Sigi ditargetkan sudah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Saat ini kami sudah melakukan pencetakan e-KTP. Tidak ada lagi pencetakan suket atau KTP sementara karena stok blanko sudah cukup, sehingga saya berharap masyarakat bisa tingkatkan kesadaran untuk melakukan perekaman e-KTP menjelang Pilkada pada 9 Desember 2010 mendatang,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Sigi, Pasobomongan kepada KabarSelebes.ID usai saat mengikuti kegiatan sosialisasi stunting di Hotel Jazz Palu, Senin (6/7/2020).
Ia menyebutkan, saat ini di Kabupaten Sigi terdapat 71.000 lebih masyarakat yang wajib memiliki e-KTP, termasuk pemilih pemula.
“Sebenarnya sudah ada 71.000 lebih masyarakat yang wajib memiliki e-KTP. Sebagian besar masyarakat yang sudah wajib memiliki e-KTP berada di wilayah, yang lumayan dijangkau seperti seperti Marawola atas dan Pipikoro,” katanya.
Lanjut ia menambahkan, upaya pihaknya untuk menjangkau wilayah-wilayah pelosok Kabupaten Sigi tersebut dengan cara menunggu informasi dari Disdukcapil pusat, yang akan memberlakukan sistim jemput bola.
“Kita lihat kedepannya seperti apa. Situasi saat ini belum memungkinkan untuk menggunakan sistim jemput bola. Kami tinggal menunggu instruksi dari pusat, kapan akan berlakukan sistim itu,” tandasnya. (rlm/afi)
Laporan: Arfiah Efendi