Tutup
Sulawesi Tengah

Pemkab Sigi Kembali Ajukan Raperda RTRW

×

Pemkab Sigi Kembali Ajukan Raperda RTRW

Sebarkan artikel ini

SIGI, Kabar Selebes – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan jangka waktu 2020-2040 yang dibahas melalui rapat paripurna, masa persidangan peratama tahun sidang 2019-2020, Kamis (2/7/2020).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae dan dilaksanakan di ruang sidang DPRD itu, turut dihadiri pula Bupati Mohamad Irwan.

Advertising

Selain itu, turut pula hadir dalam rapat paripurna para anggota DPRD, Sekwan, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Irwan menjelaskan, diajukannya kembali Raperda RTRW diakibatkan adanya penundaan karena surat Bupati Sigi Nomor 360/1270/Setda perihal penetapan batas zona rawan bencana tingkat 4 atau zrb4 tertanggal 14 Februari 2020 yang ditujukan ke Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional belum mendapatkan jawaban.

Namun, balasan surat tersebut baru diterima pihaknya pada 26 Maret 2020 lalu, melalui surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor pb.01/191-200/iii/2020 perihal tanggapan terkait penetapan zrb4 Kabupaten Sigi.

“Makanya kami ajukan kembali pada masa sidang kali ini, untuk dibahas bersama pada tingkat selanjutnya,” terangnya.

Ia menjelaskan, hasil peninjauan RTRW Kabupaten Sigi menyatakan kurang lebih 80 persen materi muatan dalam peraturan daerah tersebut mengalami perubahan.

Sehingga, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2011 dicabut dan disusun kembali melalui Raperda RTRW yang baru.

Ia menyebutkan, salah satu perubahan yang signifikan dalam materi muatan dipengaruhi oleh bencana gempa bumi dan likuifaksi yang melanda Kabupaten Sigi pada 28 September 2018.

Pasca bencana gempa bumi dan likuifaksi kata dia, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sesuai amanat Inpres Nomor 10 Tahun 2018 Tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah serta wilayah terdampak lainnya, melaksanakan fasilitasi revisi rencana tata ruang daerah pada aspek mitigasi bencana dan singkroninasinya dengan rencana aksi rehabilitasi hingga rekonstruksi pasca bencana dalam penyusunan RTRW.

“Diajukannya kembali Raperda RTRW tersebut, diharapkan pembangunan di Kabupaten Sigi lebih berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tertib, aman serta berkeadilan berbasis mitigasi bencana.  Semoga adanya Raperda RTRW tersebut dapat menjadi payung hukum yang mengarahkan, mengatur dan mengendalikan pembangunan serta pemanfaatan,” harapnya. (rlm/afe)

Laporan: Arfiah Efendi

Silakan komentar Anda Disini….