PALU, Kabar Selebes – Untuk melengkapi dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kota Palu, mempersyaratkan akta kelahiran bagi setiap masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil kota Palu Rosida Talib, hal ini diperlukan karena tidak ada data base khusus untuk akta kelahiran yang selama ini hanya disimpan oleh masyarakat.
“Karena setelah kita buka item data dari yang bersangkutan, ternyata tidak punya akta,” katanya pada Rabu (1/7/2020).
Rosida menyatakan memiliki seluruh dokumen merupakan hak bagi setiap warga negara.
Di tengah perkembangan zaman lanjutnya, komputerisasi sangat membantu untuk menyimpan database dengan baik.
“Sama-sama kita ketahui dulu kalau di perkantoran misalnya masih ada arsipnya, bagus. Tapi kalau sudah dimakan rayap dan lainnya, nah ini permasalahannya,” ungkapnya.
Rosida menjelaskan data base Dukcapil Kota Palu pada tahun 2018, cakupan akta kelahiran masih pada angka 61 persen. Sementara itu lanjutnya, sampai juni 2020 data melonjak menjadi 79,27 Persen.
Selain itu, pihaknya mengaku tidak akan menyulitkan masyarakat meski ada persayaratan baru dalam hal pengurusan dokumen kependudukan.
“Misalnya ada anak yang baru lahir, yang kita minta adalah surat keterangan lahir baik dari bidan, rumah sakit, maupun lainnya. Kami tidak ada mempersulit,” lanjutnya.
Ia berharap agar masyarakat Kota Palu segera mengurus dokumen kependudukan untuk kebutuhan administrasi. Demikian juga dengan apabila ada yang meninggal agar segera dilapor untuk diterbitkan dokumen kematiannya. (abd/put/ap)
Laporan : Putra Yosvidar / Adi Pranata