PALU, Kabar Selebes – Penyintas Petobo melalui forum penataan kawasan pemukiman Petobo (FPKPP), mengeluhkan banyaknya warga yang mengklaim Sertifikat Hak Milik (SHM) pada lokasi tanah yang akan digunakan untuk membangun huntap satelit.
Lahan seluas 115 hektar yang ada di perbatasan desa Ngatabaru, Kabupaten Sigi dan Kelurahan Petobo, Kota Palu berdasarkan keterangan Kanwil BPN Sulteng, telah ada 200 lebih orang yang mengklaim memiliki SHM di wilayah tersebut.
Umar B. Pantorama selaku wakil ketua FPKPP mewakili penyintas Petobo meyakini, hampir 80% warga yang mengklaim, tidak mengetahui jelas lokasi tanah mereka.
“Kami tidak hanya bicara, kami punya bukti, bahkan beberapa orang yang kami temui membawa sertifikat tidak mengetahui pasti lokasi mereka,” ungkapnya di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (1/7/2020).
Ia menyatakan pada satu hamparan wilayah, ada 3 daerah yang mengeluarkan kepemilikan SHM.
Melihat demikian, Ia berharap lokasi memiliki klaim yang pasti dari satu pemerintahan daerah.
“Apakah yang betul Kota Palu, Donggala atau Sigi, ini yang membutuhkan penjelasan detail,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi perihal pemberian tanah yang dinyatakan oleh Bupati Sigi. Pihaknya mengaku tanah bukanlah pemberian dari Pemkab Sigi, melainkan tanah milik masyarakat Petobo.
Pada dasarnya kata Umar, persoalan pokok ada pada SK pada tahun 92 perihal tapal batas wilayah perbatasan antara Ngatabaru dan juga Petobo.
Padahal kata dia, pemerintah kelurahan telah membuat surat untuk meninjau kembali SK tapal batas tersebut.
“Sepenggal isi surat tersebut ialah, meminta pihak gubernur untuk meninjau kembali daerah tapal batas karena tidak mendapat kesepakatan antara masyarakat Petobo dan masyarakat Ngatabaru,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya mengklaim sebelum tahun 1992, telah memiliki bukti kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Demikian Umar mengaku akan melaksanakan tindakan lebih lanjut apabila permasalahan tidak kunjung diselesaikan.
“Apa itu model nantinya, pasti akan gelombang rakyat yang besar,” tandas Umar.
Pansus Padagimo Harapkan Pemkot Palu segera selesaikan permasalahan
Menanggapi keluh kesah dari masyarakat penyintas Petobo perihal penyediaan hunian tetap, Panitia Khusus Padagimo DPRD Sulteng berharap agar pemerintah Kota Palu segera menentukan hunian zona yang cukup bagi warga kelurahan Petobo .
Wiwik selaku anggota Pansus menyatakan, pemerintah Kota Palu harus mengklarifikasi lokasi tanah untuk pemenuhan huntap bagi masyarakat di Kelurahan Petobo.
“Apa betul dikatakan, jikalau betul bagaimana penyelesaiannya,” kata Wiwik.
Selain itu Wiwik menerima pelaporan bahwa ada beberapa orang yang dilapor karena mengklaim tanah di wilayah huntap satelit.
“Pada intinya pemerintah kota Palu bagaimana caranya agar menyelesaikan permasalahan yang ada,” katanya. (abd/ap)
Laporan: Adi Pranata