PALU, Kabar Selebes – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar dan menangkap kasus peredaran narkoba partai besar dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 25 Kilogram sabu-sabu. Sabu diduga berasal dati Malaysia dan mendarat di pelabuhan rakyat.
Penangkapan pengedar sabu-sabu itu berlangsung Senin dini hari di Pantoloan, kecamatan Tawaeli (29/6/2020) dan dipimpin langsung AKBP Pribadi Sembiring.
Pengungkapan kasus narkoba ini, bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah mobil jenis hartop warna putih melintasi jalan trans di Pantoloan Kecematan Taweli sekitar pukul 22.30 Wita.
Melihat kondisi tersebut, petugas yang sudah siaga berada di posko perbatasan covid-19 langsung menghadang pelaku di tempat kejadian. Aparat kepolisian langsung bertindak dan mengamankan tersangka.
Paur Subbag Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna mengatakan, penangkapan itu berawal saat dilakukan pemeriksaan rutin di pos Pantoloan, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dimana melintas sebuah mobil jenis hartop warna putih.
“Setelah diperiksa ternyata mobil itu memuat narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram (kg) yang dikemas dalam 25 bungkusan besar,”katanya
Selain mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 25 kg, polisi juga mengamankan satu orang tersangka
“Sementara untuk tersangkanya saat ini sudah diamankan oleh anggota narkoba Polda Sulteng,”jelasnya
Dirinya menambahkan hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya.
Penangkapan narkoba jenis sabu seberat 25 kg kali ini merupakan yang tersebar yang berhasil digagalkan Polda Sulteng.(abd/ptr/rkb)
Laporan : Pataruddin/Rifaldi Kalbadjang