PALU, Kabar Selebes – Tim Resmob Polres Palu berhasil menangkap satu orang palaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) di Jalan Re Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 20.30 Wita.
“Pelaku yang diringkus itu berinisial MT yang beralamat di Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu,” kata Kasat Reskrim Polres Palu Iptu Sigit.
Dia menjelaskan, pelaku itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat Selasa (12/5/2020) sekira pukul 13.30 Wita bahwa ada kasus pencurian di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo.
Setelah mendapat informasi tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan sang pelaku.
Tak berselang lama polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku yaitu berada di RS Undata Palu. Kemudian petugas bergerak menuju ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah diamankan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Palu untuk diinterogasi.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah itu.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo A5s warna biru.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang