Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Membunuh Iparnya, Satuan Reskrim Poso Tangkap Warga Kalora

×

Membunuh Iparnya, Satuan Reskrim Poso Tangkap Warga Kalora

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji R Nugroho saat jumpa pers.

POSO, Kabar Selebes – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Poso menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan di wilayah Dusun Rantelemba, Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Pelaku tersebut yakni AS alias T (50) warga Desa Kalora. AS yang kini ditetapkan sebagai tersangka nekat membunuh salah satu warga di wilayah itu, yakni Burau alias Papa ceceng sebagai korban yang merupakan ipar dari pelaku sendiri.

Advertising

Peristiwa itu terjadi Sabtu lalu 13 Juni 2020 sekitar pukul 13.30 Wita di Dusun Rantelemba Desa Kalora Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso, Sulteng tepatnya dihalaman depan rumah korban pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji R Nugroho dalam jumpa persnya kemudian menceritakan kronologis terjadinya kasus yang menghilangkan nyawa korban.

Menurutnya, kejadian itu bermula karena pelaku dan korban selama ini tidak harmonis, sering cek-cok dan bertengkar soal permasalahan tanah.

Korban selama ini sudah menyimpan dendam terhadap tersangka, puncak dendam itu terjadi Sabtu lalu saat tersangka melewati depan rumah korban usai membeli sebungkus rokok.

Korban yang melihat tersangka kemudian melakukan aksinya memukul tersangka menggunakan sebatang kayu. Tersangka AS yang tidak terima terhadap aksi pemukulan tersebut, lalu menusuk korban yang saat itu pelaku telah membawa pisau.

“Tersangka dan korban merupakan saudara ipar yang selama ini telah memiliki masalah pribadi terkait tanah, karena dendam lama hingga terjadi kasus ini,” ungkap Aji, Kamis 24/6/20) didampingi Kasubag Humas Polres Poso dan KBO Reskrim.

Dalam jumpa pers ini pihak Reskrim Polres Poso memperlihatkan sejumlah babuk yang ditemukan saat kejadian. Babuk itu berupa satu pucuk senjata tajam jenis pisau, satu buah baju lengan pendek dan sejumlah babuk lainnya.

Kasat Aji menyampaikan dihadapan penyidik AS mengakui perbuatannya, kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Poso, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.(abd/rdm)

Laporan : Ryan Darmawan

Silakan komentar Anda Disini….