PALU, Kabar Selebes – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus 8 orang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu Rabu (24/6/2020). Delapan pengedar sabu itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni BTN Banua Nagaya Palu dan BTN Taman Ria Estate Palu.
Penyergapan pengedar sabu itu berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Selasa (23/6/2020) sekira pukul 02.00 Wita. Setelah mendapat informasi, Tim Ditresnarkoba langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan yang dipimpin oleh AKBP P. Sembiring, SIK.
Alhasil di TKP pertama yakni di BTN Banua Nagaya Palu Polisi berhasil menagkapa 7 orang tersangka.
Ketujuh tersangka yang diamankan tersebut diantaranya berinisial IR, HS, CW, R, MF, TH dan S. Sementara barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa lima paket sabu, dan satu unit sepeda motor.
Setelah melakukan pengembangan satu orang rekan mereka berhasil dirangkap di BTN Taman Ria Estate Palu inisial AT.
Saat melakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri terpaksa petugas melumpuhkannya dengan timah panas.
“Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu, satu buah alat hisap serta satu unit sepeda motor. Sementara ini penyidik masih dalami peran masing-masing untuk mengetahui kelompok jaringan siapa dan dari mana asal barangnya,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.
Dari pengungkapan kasus ini Polda Sulteng telah menyita kristal putih diduga sabu dengan berat 908,04 gram atau hampir 1 kg.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang