PALU, Kabar Selebes – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu kembali menyita kosmetik tanpa izin edar di wilayah Palu Barat pada Kamis (18/6/2020).
Pada operasi penindakan tersebut Tim Balai POM di Palu dibantu KORWAS PPNS Polda Sulteng berhasil menemukan barang bukti sebanyak 1.091 picis kosmetik ilegal serta mengamankan satu orang tersangka.
“Barang bukti berupa kosmetik ilegal yang di sita dari tangan tersangka tersebut ditaksir senilai Rp 39.140.000,” Kepala Balai POM di Palu, Fauzi Ferdiansyah saat menggelar pers rilis Jumat (19/6/2020).
Menurutnya peredaran kosmetik via online kian marak, dan umumnya kosmetik tanpa izin edar yang tidak dapat dijamin keamanannya.
Dirinya menambahkan kosmetik ilegal ini di jual melalui sosial media yang menyasar semua wilayah di Sulteng dan sejauh ini sudah beroperasi selama satu tahun.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa HB dosting, pot kosong besar,produk olahan belum dikemas, HB mer vienna, botol vienna, botol vienna kosong, HB dosting pot kecil, pot kosong,kayu pengaduk produk, baskom produksi HB, dan stiker produk.
Tersangka diduga melanggar undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 yaitu memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 1.5 Miliar.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang