Jakarta, Kabar Selebes — Lembaga advokasi Lokataru menilai penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia mengabaikan hak-hak masyarakat sipil, selain membawa bencana pada sektor kesehatan. Dengan dalih situasi darurat, negara berulang kali mengabaikan pemenuhan hak sipil.
“Pemerintah tidak memenuhi prinsip-prinsip serta syarat yang ditentukan dalam standar hukum HAM internasional,” tulis Lokataru dalam laporan bertajuk ‘Pengkerdilan Ruang Sipil di Tengah Pandemi’, dikutip Jumat (19/6).
Lokataru berpendapat penegakan aturan pencegahan Covid-19 di Indonesia cenderung bersifat menghukum daripada mengoreksi. Kondisi ini tak sejalan dengan tujuan utama pencegahan Covid-19, yaitu membangun kesadaran kesehatan individu.
Dasar hukum dalam membatasi aktivitas masyarakat sipil juga dianggap keliru serta melanggar prinsip legalitas. Selain itu pengumuman informasi sensitif yang minim verifikasi menambah kekhawatiran masyarakat.
Lokataru mencatat beberapa peristiwa pengekangan kebebasan sipil di masa pandemi Covid-19. Mulai dari kriminalisasi, tindakan represif aparat hingga konflik sosial-keagamaan.
Mengutip catatan KontraS, hingga 31 Maret 2020 setidaknya 944 orang telah ditangkap karena diduga melanggar PSBB, padahal PSBB resmi diterapkan pada 10 April 2020.
“Namun seperti terlihat pada temuan kami di kawasan Jakarta, penangkapan dan penetapan tersangka ‘pelanggar PSBB’ telah dilakukan sebelum PSBB diberlakukan. Ketika dimintai klarifikasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus hanya mengatakan bahwa penindakan tidak perlu menunggu PSBB,” ujarnya.
Di daerah yang bahkan tidak menerapkan PSBB, penertiban dengan cara-cara represif terjadi. Seperti dalam kasus Edo Mense, korban pemukulan aparat kepolisian Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Edo menceritakan pemukulan dan penyiksaan yang dialami dirinya dan beberapa kawannya pada Sabtu, (11/4) lalu karena dianggap tak mematuhi larangan berkumpul.
Potensi konflik sosial dari pemberlakuan PSBB juga muncul ketika rumah peribadatan warga ditutup dan warga terpaksa melakukan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing.
Larangan salat berjamaah di masjid sempat menuai pro dan kontra di masyarakat meskipun telah dijelaskan oleh Kementerian Agama serta didukung oleh organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia.
Seorang Camat di Pare-Pare, Sulawesi Selatan bahkan sampai dilaporkan ke polisi karena telah membubarkan jemaah salat Jumat di Masjid Ar Rahma Cappa Ujung.
Selain itu, Lokataru juga menilai pemerintah mengekang kebebasan berpendapat melalui kriminalisasi penyebaran berita bohong alias hoaks, kritik dan penghinaan pada pejabat publik.
Salah satu kasus yang ditangani Lokataru yaitu kasus Ilyani Sudrajat pada 10 Februari 2020. Ia mengunggah berita berjudul ‘WHO Khawatir Virus Corona Belum Terdeteksi di Indonesia’. Unggahan tersebut turut diikuti pertanyaan Ilyani soal wafatnya TKA China di Meikarta.
Ia dilaporkan dan ditangkap kepolisian dengan tuduhan tindak pidana menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong atau kabar yang tidak lengkap atau pasti yang dapat menerbitkan keonaran.
Founder Lokataru, Haris Azhar menyebut status Ilyani Sudrajat bukan merupakan berita atau kabar bohong seperti yang dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
“Status Facebook yang dipersoalkan merupakan kalimat tanya, bukan berita,” kata Haris dalam keterangan tertulis.
Selain tudingan sebar hoaks, penangkapan juga dilakukan terhadap warga yang mengekspresikan kegusaran terhadap pejabat pemerintahan dalam hal penanganan Covid-19.
Puncaknya pada kasus Ravio Patra, peneliti yang vokal mengkritik minimnya transparansi data Covid-19 dari pemerintah ditangkap polisi. Ravio dituduh menyebarkan informasi bernada provokasi lewat WhatsApp.
Lokataru menilai upaya penanganan Covid-19 yang telah dilakukan pemerintah justru memperlihatkan tanda-tanda runtuhnya demokrasi, karena dilakukan secara represif dan mengabaikan hak masyarakat sipil.
“Bayang-bayang darurat sipil belum sepenuhnya hilang. Di tengah krisis yang tidak jelas kapan akan mereda, semuanya merupakan tanda-tanda runtuhnya demokrasi di tangan rezim berwatak otoriter,” tulis Lokataru.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional. Menurutnya, kritik diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi suatu pemerintahan
“Kritik itu adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang harus direspons dengan positif, sebagai bagian dari evaluasi agar kualitas pemerintahan bisa menjadi semakin baik, agar pemerintah bisa lebih memahami keadaan serta sudut pandang masyarakat secara riil,” kata Dini.
Namun, kata Dini, Jokowi kerap mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat juga harus dijalankan secara konstitusional.
Menurutnya, warga negara harus mematuhi hukum saat menyampaikan kritik dan tak melontarkan fitnah, pencemaran nama baik, serta berita bohong yang masuk ranah pidana.
“Kalau memang suatu pendapat atau pernyataan dilakukan secara konstitusional, tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, maka pihak yang memberikan pendapat atau pernyataan tersebut tidak boleh dikriminalisasi oleh siapapun juga.” ujarnya.
Berdasarkan data Johns Hopkins University, Indonesia menjadi negara dengan kasus positif virus corona terbanyak di Asia Tenggara. Hingga kemarin, Kamis (18/6), jumlah kumulatif kasus positif mencapai 42.762 kasus.
Singapura berada di posisi kedua dengan 41.473 kasus. Kemudian Filipina tercatat memiliki 27.799 kasus.
Dari tiga negara ini, Indonesia mencatat jumlah pasien positif meninggal dunia terbanyak dengan 2.339 orang. Sementara Filipina 1.116 orang meninggal dan Singapura hanya 26 orang.
Sumber : CNNIndonesia.com