Tutup
Nasional

Kabulkan PK, MA Vonis Terpidana Century Robert Tantular Nihil

709
×

Kabulkan PK, MA Vonis Terpidana Century Robert Tantular Nihil

Sebarkan artikel ini
MA menyebut terpidana kasus Century Robert Tantular bersalah namun memvonisnya nihil karena sudah melampaui masa hukuman maksimal.(Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta, Kabar Selebes — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular dan menjatuhkan vonis nihil karena sudah melampaui maksimal hukuman 20 tahun penjara.

“Permohonan PK Pemohon/Terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris (kasasi MA) – putusan yang dimohonkan PK,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada CNNIndonesia.com, Jum’at (19/6).

Majelis Hakim PK menyatakan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meski Pemohon PK/Terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi Pemohon PK/Terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana Nihil,” ucap Andi.

Robert Tantular sebelumnya divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara. Berikut adalah empat kasus yang menjerat Robert:

1. Perkara Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dihukum 9 tahun penjara.
2. Perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara.
3. Perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dihukum 1 tahun penjara.
4. Perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dihukum 1 tahun penjara.

Infografis Apa Kabar Kasus Bank Century
Foto: Astari Kusumawardhani

Rinciannya, atas kasus perbankan Robert dihukum 19 tahun penjara dan denda total Rp110 miliar; kemudian pada perkara pencucian uang Robert divonis dua tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Dalam perjalanannya, Robert bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 10 tahun pidana penjara. Total remisi yang diterima Robert adalah 74 bulan dan 110 hari.

Pembebasan bersyarat Robert Tantular diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sesuai usulan Nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.

Robert telah menjalani subsider kurungan 14 bulan karena tidak membayar denda pada perkara pertama sebesar Rp100 miliar dan perkara kedua sebesar Rp10 miliar, terhitung mulai dari 18 Mei 2017 sampai dengan 12 Juli 2018.Status itu seharusnya mulai diterpkan pada 18 Mei 2018. Namun, Robert harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.

Robert membayar denda perkara keempatnya senilai Rp2,5 miliar pada Juli 2018 sehingga tidak harus menjalani subsider kurungan 3 bulan. Walhasil, ia akhirnya menjalani bebas bersyarat yang diperolehnya mulai 25 Juli 2018 sampai bebas murni pada 11 Juli 2024.

Sumber : CNNIndonesia.com

Silakan komentar Anda Disini….