Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Usai Divonis Korupsi Dana Desa dan ADD, Mantan Kades Balukang Disidang Lagi pada Kasus Serupa

×

Usai Divonis Korupsi Dana Desa dan ADD, Mantan Kades Balukang Disidang Lagi pada Kasus Serupa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Sidang Virtual PN Palu.(Foto: Ifal/KabarSelebes.ID)

PALU, Kabar Selebes – Mantan Kepala Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Taris Djaelangkara kembali didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,8 juta. Taris didakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Balukang tahun 2016.

Sebagaimana dakwaan penuntut umum dibacakan dalam persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Pada Selasa(16/6/2020).

Advertising

Saat ini terdakwa Taris Djaelengkara sedang menjalani hukuman di Lapas Klas II A Palu setelah divonis bersalah akibat kasus serupa.  Dia kembali harus duduk di kursi pesakitan dan diadili untuk yang kedua kalinya karena dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Balukang tahun 2016.

Sidang perdana mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus diikuti terdakwa secara virtual (langsung dari LP), dipimpin ketua majelis hakim Hj Aisa H Mahmud SH MH, didampingi dua hakim anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius SH.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Riski SH, bahwa terdakwa Taris kembali dijerat dugaan korupsi pengelolaan DD dan ADD Balukang tahun 2016, khususnya pada Dana Belanja Desa dengan jumlah total Rp 109,8 juta.

“Dana yang dicairkan terdakwa sedianya pada bulan Agustus 2016 itu tidak dipergunakan sesuai peruntukannya dan dipertanggungjawabkan,”ujar Riski SH.

Perbuatan terdakwa yang sebelumnya telah mengantarkannya berada dibalik jeruji besi malah terulang lagi. Perbuatan itu bertentangan dengan beberapa ketentuan.

Salah satunya sebagaimana diuraikan jaksa Riski bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Asas Pengelolaan Keuangan Desa  sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 Permendagri RI Nomor 113tahun 2014 tentang Pengelolaan Keungan Desa.

“Yang berbunyi keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” kata penuntut umum.

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Taris Djaelengkara kembali merugikan keuangan desa Balukang atau keuangan negara/perekonomian sebesar Rp 109,8 juta.

“Karena itu perbuatan terdakwa didakwa Primer pasal 2 Ayat (1) dan Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tandasnya.

Selanjutnya majelis hakim Hj Aisa H Mahmud, menjadwalkan sidang selanjutnya untuk agenda pembuktian yakni pemeriksaan saksi. Majelis hakim mengharapkan agar saksi yang akan diperiksa dapat dihadirkan.(abd/rkb)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….