Tutup
NasionalPilihan

Jadi Sorotan, Ini TAP MPRS tentang Pembubaran PKI yang Tak Ada di RUU HIP

×

Jadi Sorotan, Ini TAP MPRS tentang Pembubaran PKI yang Tak Ada di RUU HIP

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi: lambang Burung Garuda Pancasila (Enggran Eko Budianto/detikcom)

Jakarta, Kabar Selebes – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI di dalam drafnya. Begini isi Tap MPRS yang legendaris itu.

detikcom mencermati draf RUU HIP, pada Senin (15/6/2020). Di bagian ‘mengingat’, terdapat pasal UUD Negara RI 1945 dan berbagai Tap MPR.

Advertising

Ada 8 landasan hukum di draf RUU HIP. Namun, tak ada Tap MPRS mengenai pembubaran PKI yang masuk di draf RUU HIP.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.

Dilansir situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) MPR, Tap MPRS itu berisi empat pasal. Berikut adalah pasal-pasalnya:

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden /Panglima
Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revotusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS

Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan
sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1966

Kontroversi terkini

Dalam konteks pembahasan RUU HIP, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik RUU itu karena tidak memasukkan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966.

“Ini aneh, ada delapan TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP, padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila dari ideologi yang merongrongnya, yaitu komunisme, malah tidak dimasukkan,” ujar Hidayat dalam keterangan resmi MPR, Jumat (15/5) lalu.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjamin tak ada ruang bagi paham komunisme di Indonesia. Tap MPRS itu masih berlaku.

Berlakunya TAP MPRS mengenai larangan komunisme dibahas dalam Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2003, yang kemudian dikeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan ‘TAP Sapujagat’.

Disebut demikian karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. Setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan nanti, jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung ‘Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/1966’. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.

Sumber : Detik.com

Silakan komentar Anda Disini….