PALU, Kabar Selebes – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta satu orang pelaku penggelapan di wilayah Kota Palu.
“Ketiga pelaku yang diringkus tersebut masing-masing berinisial MF, RP dan M,” kata Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Jumat (12/6/2020).
Sholeh menyebutkan pelaku pencurian berinisial MF dan RP, melakukan aksinya di jalan Munif Rahman, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya dengan modus mengambil sepeda motor yang mana sudah direncanakan secara bersama-sama.”Dirinya juga mengatakan pelaku berinisial RP merupakan resedivis,” jelas Sholeh.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku berupa satu unit sepeda Honda Supra X 125 warna hitam.
“Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”katanya.
Sementara pelaku penggelapan sepeda motor inisial M yang diringkus berdasarkan LP-B/514/VI/2020/Sulteng/Res-Palu/tanggal 11 Juni 2020, yang dilaporkan melakukan pengelepan sepeda motor di jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
“Modus pelaku yang melakukan aksinya dengan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar ke suatu tujuan,”ujar Sholeh.
“Setelah sampai ditujuan yaitu di jalan Hayam Wuruk, korban diturunkan dengan alasan pelaku mau mengambil helm di rumah teman sehingga korban serahkan motornya, namun pelaku kabur, korban dan pelaku ini saling kenal,” katanya.
Pelaku inisial M adalah residivis dalam perkara pengelepan sepeda motor yang beraksi di Kota Palu.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepada motor Yamaha Mio Soul GT warna kuning putih dan pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara,”jelasnya.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang