Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Pemkot Palu Sepakati Beri Relaksasi Perekonomian Bagi Pelaku Usaha

×

Pemkot Palu Sepakati Beri Relaksasi Perekonomian Bagi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Rapat kebijakan kelonggaran kegiatan perekonomian masyarakat (Pasar, Warung Makan, Warkop, Toko dan UMKM) di Ruang Rapat Bantaya Lantai 3 Setda Kota Palu, Jum'at (05/06/2020). Foto : (Adi Pranata/Kabarselebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Pemerintah kota Palu pada rapat terkait kebijakan pelonggaran kegiatan perekonomian masyarakat  (pasar, warung makan, warkop, toko, dan UMKM) pada Jumat (5/6/2020), bersepakat memberikan kelonggaran perekonomian masyarakat dan pelaku usaha Kota Palu.

Kelonggaran hanya diberikan terbatas kepada pelaku usaha pariwisata dan pelaku UMKM.

Advertising

Kesepakatan diambil berdasarkan analisis oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Palu berdasarkan permendagri 440.830 tahun 2020.

Kadis Kesehatan Kota Palu dr.huzaema selaku pada paparan hasil evaluasinya menjelaskan,  kondisi epidemic di kota Palu telah menunjukkan trend positif dan masuk kategori zona hijau.

Lanjutnya, kemampuan pemkot dalam penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi covid-19 termasuk dalam kategori respon tinggi.

“Sementara kemampuan pemkot melakukan penelusuran yang terinfeksi Covid-19 ialah respon sedang,” kata Huzaema pada rapat yang berlangsung di ruang bantaya kantor walikota tersebut.

Berdasarkan analisis lanjutnya, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemkot, salah satunya penegakan physical distancing yang masih kurang di ruang Publik.

Meski demikian, beberapa kategori bisa menjadi acuan diberikannya kelonggaran bagi pelaku ekonomi mikro. Hal itu berdasarkan standar minimal relaksasi pengurangan pembatasan bagi masyarakat oleh peraturan kemendagri.

Sementara itu surat edaran mengenai aturan kelonggaran bagi pelaku usaha masih dalam proses pengesahan oleh pemkot.

Adapun edaran nantinya akan mengatur aktivitas pelaku usaha di bidang jasa Industri pariwisata dan UMKM membuka usaha berdasarkan protokol kesehatan Covid-19.

Pada kesempatan itu, Walikota Palu Hidayat selaku  menyatakan, kelonggaran ini harus segera diberikan, pasalnya masyarakat sudah tak sanggup menunggu waktu lama menutup usaha mereka.

Ia menyarankan, landasan harus dibuatkan surat keputusan oleh dinas kesehatan agar bisa menjadi acuan untuk diterbitkannya edaran.

“Ini yang menjadi penting menjadi landasan kita untuk menyetujuinya,” kata dia. (abd/ap)

Laporan : Adi Pranata

Silakan komentar Anda Disini….