Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Masuk Palu Tunjukan Suket Rapid Test, Walikota: Kami Hanya Meneruskan Edaran Pemerintah Pusat

1666
×

Masuk Palu Tunjukan Suket Rapid Test, Walikota: Kami Hanya Meneruskan Edaran Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Rapat kebijakan kelonggaran kegiatan perekonomian masyarakat (Pasar, Warung Makan, Warkop, Toko dan UMKM) di Ruang Rapat Bantaya Lantai 3 Setda Kota Palu, Jum'at (05/06/2020). Foto : (Adi Pranata/Kabarselebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Menyikapi banyak masyarakat luar yang mengeluh karena harus menunjukan rapid test ketika menuju ke Palu, Walikota Palu menyatakan pemerintah kota hanya meneruskan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jika tidak meneruskan, kami akan salah. Kemarin yang masuk kota Palu kita tidak minta rapid test, tidak minta swab, nah ini kan tiba-tiba muncul surat perintah bagi pelaku perjalanan,” kata Hidayat di ruang rapat Bantaya Setda Kota Palu, Jum’at (5/6/2020).

Berdasakan keputusan pemerintah pusat lanjutnya, bagi warga luar daerah yang masuk kota Palu wajib menunjukkan surat hasil rapid test atau swab. Adapun yang melaksanakan rapid test di pos perbatasan hanya warga Palu yang berasal dari daerah lain.

Ia menegaskan, peraturan dibuat bukan oleh pemerintah kota Palu, tapi aturan yang dibuat oleh gugus tugas penanganan covid-19 nasional.

Hal ini disampaikan Hidayat pasalnya banyak masayarakat yang ribut tentang aturan baru bagi pelaku perjalanan. Terlebih bagi masyarakat yang mengeluh karena harus membayar untuk mengantongi Surat rapid test.

Sebelumnya pemerintah kota Palu telah menyiapkan skema bagi masyarakat diluar daerah yang masuk ke kota Palu, salah satunya memberikan kartu pengawasan kesehatan di tiap perbatasan.

“Jangan sampai nanti muncul di masyarakat, oh pemerintah kota yang buat aturan, tapi saya tegaskan, kata dan kalimat dibuat oleh gugus tugas covid-19,” pungkasnya. (abd/ap)

Laporan : Adi Pranata

Silakan komentar Anda Disini….