PALU, Kabar Selebes – Pemerintahan Kota Palu melalui rapat kordinasi bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu, memperpanjang beberapa kebijakan selama masa keadaan tertentu darurat kebencanaan Covid-19.
Ada 5 Poin kebijakan perpanjangan yang diatur setelah melakukan dengar pendapat bersama seluruh jajaran di ruang rapat Bantaya Walikota Pada Rabu (27/5/2020) diantaranya ialah perpanjangan pemeriksaan di pintu masuk wilayah Kota Palu.
Selain itu perawatan bagi OTG dan ODP di pondok perawatan juga diperpanjang .
Beberapa kesepakatan diambil berdasarkan keputusan presiden nomor 12 tahun 2020 dan surat edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 6 tahun 2020.
Walikota Palu Drs. Hidyat M.si menyampaikan kebijakan harus sama-sama di evaluasi selama 7 hari ke depan oleh seluruh jajaran pemkot.
“Terutama bagi Tim Surveillance dari Dinkes Kota, Dishub, dan juga satpol PP, agar betul-betul efektif mengawasi kebijakan di lapangan,” ujar Walikota Palu Hidayat selaku pemimpin rapat .
Kesepakatan juga diambil dalam hal pelonggaran perekonomian bagi pasar, warung makan, warkop dan juga UMKM jika perpanjangan kebijakan tanggap darurat berjalan efektif.
Nantinya, setelah dilakukan evaluasi selama 7 hari, maka disepakati beberapa ketentuan terkait kelonggaran yang diberikan. Diantaranya ialah toko warung makan, dan warkop wajib menyiapkan bilik disinfektan, menyiapkan tempat cuci tangan, menggunakan masker dan warung makan menyiapkan meja dan kursi yang minim, serta wajib menjaga jarak.
“Tentunya kelonggaran diberikan jika beberapa poin sudah terlaksana dengan baik dan akan dilakukan rapat evaluasi kembali,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Hidayat juga menyampaikan rencana rapid test masal yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia menyatakan pihaknya sudah berkodinarsi dengan pihak dinas kesehatan Provinsi dan diminta membantu dengan menyiapkan beberapa petugas untuk membantu rapid test massal yang akan dilaksanakan di pasar.
Menurutnya, rapid test masal di pasar akan mengakibatkan kegaduhan, tentu hal ini akan menyebabkan pedagang panik dan tak terkontrol.
“Saya minta dengan tegas, terutama dinas Kesehatan Kota Palu jangan ikut-ikutan, biarkan saja mereka yang melaksanakan,” kata dia. (abd/ap)
Laporan : Adi Pranata