TOLITOLI, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baolan Tolitoli berhasil mengamankan dua warga Desa Dongko, Kecamatan Dampal Selatan karena kedapatan memiliki paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Baolan AKP Army Casriyanto mengungkapkan, dua warga yang diamankan itu adalah berinisial I (26) dan M (22). Keduanya ditangkap pada hari Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dari tangan pelaku berinisial M polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,71 gram beserta satu buah timbangan digital.
Sedangkan barang bukti dari tangan pelaku berinisial I sembilan paket sabu seberat 1,94 gram.
Dirinya menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut ketika ada laporan dari masyarakat.
“Ya benar, pada hari itu kami lakukan penangkapan terhadap kedua warga di Desa Dongko. Hal itu bermula dari laporan masyarakat,”katanya Rabu(27/5/2020).
Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Tolitoli beserta barang buktinya hal itu untuk proses lebih lanjut.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang