PALU, Kabar Selebes – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah membantu warga ekonomi menengah ke bawah dengan memberikan dana dalam bentuk beasiswa senilai Rp1,2 Juta/bulan/mahasiswa selama empat tahun.
“Bantuan ini merupakan beasiswa yang diberikan kepada warga ekonomi menengah ke bawah. Setiap bulan mahasiswa menerima Rp1,2 Juta atau Rp6,6 Juta/semester,” kata Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswa IAIN Palu, H Abdul Wahab S.Ag, Selasa (26/5/2020).
IAIN Palu menjadi salah satu perguruan tinggi yang melaksanakan program bidikmisi atau kartu Indonesia pintar (KIP). Karena itu, Abdul Wahab menjelaskan, bantuan beasiswa yang diberikan merupakan komitmen pemerintah lewat IAIN Palu dalam rangka memberikan akses kepada masyarakat ekonomi menengah untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi Islam negeri.
Wahab mengemukakan tahun ini, kuota mahasiswa dibantu lewat beasiswa tersebut kurang lebih sekitar 200 orang, dimulai pada tahun ini.
“Pemerintah Pusat selaku representatif negara memberikan kuota kepada IAIN Palu sekitar 200 orang. Nah, 200 orang ini akan dibantu selama empat tahun mulai tahun ini,” sebutnya.
Untuk mendapatkan beasiswa tersebut, kata dia, terlebih dahulu warga yang baru saja menamatkan pendidikannya tahun 2020 di tingkat SLTA sederajat harus mendaftar kuliah di IAIN Palu.
IAIN Palu, ura dia, akan melakukan seleksi penerima bantuan tersebut, bila mahasiswa telah mendaftar kuliah dan telah mengikuti proses akademik termasuk pengenalan budaya akademik kampus.
“Jika hasil seleksi warga atau calon mahasiswa lulus dan berhak menerima bantuan, maka biaya semester pada semester awal yang telah dibayar oleh calon mahasiswa, akan diganti dengan bantuan tersebut,” urainya.
Ia menerangkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 361 Tahun 2020 Tentang Pedoman Program KIP Kuliah pada PTKIN, telah diatur syarat calon penerima bantuan tersebut. Aturan itu menyebut calon penerima ialah mahasiswa baru lulusan MA/MAK/SMTK/SMAK/SMA sederajat pada tahun berjalan dan maksimal dua tahun sebelumnya.
Kemudian, aturan itu juga menyebut mahasiswa yang sedang menempuh studi pada angkatan satu tahun sebelumnnya, dan memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi memiliki potensi akademik yang baik didukung dengan bukti dokumen akademik yang sah.
Selanjutnya, juga ditegaskan lewat aturan tersebut bahwa calon penerima bantuan/beasiswa, tidak terlibat dan atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI dibuktikan dengan penandatanganan fakta integritas.
“Syarat-syarat tersebut lalu bukti pembuktiannya, misalnya bagi warga atau calon mahasiswa ekonomi menengah kebawah. Maka harus dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional seperti kartu Indonesia pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” sebutnya.
Ia menambahkan warga atau calon mahasiswa yang memiliki kartu Indonesia pintar, kemudian mendaftar kuliah di IAIN Palu dan mengikuti seleksi penerima bantuan maka telah memenuhi satu persyaratan.(abd/sob)
Laporan : Mohammad Sobirin