TOLITOLI, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli berhasil membekuk satu pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) berinisial A (18) Rabu (20/5/2020).
Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Felix Alfons Saudale mengungkapkan kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 Wita di sebuah kos yang berada di Jalan Lanoni II Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan Tolitoli.
“Pelaku curas itu melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela kamar kos milik korban dengan menggunakan pisau. Setelah jendela kos korban terbuka, pelaku langsung masuk ke kamar dengan cara diam-diam pada saat itu korban bersama adiknya sedang tertidur lelap,”ujarnya.
Selanjutnya pelaku berada di bagian dalam tempat tidur korban, dan mengambil jilbab milik korban berwarna hitam untuk dipakainya guna menutupi kepalanya agar tidak diketahui.
Setelah menutupi mukanya dengan jilbab barulah pelaku mulai beraksi dengan mengambil satu buah handphone dan uang milik korban
“Tidak lama kemudian korban pun terbangun dan pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan pisau yang dimilikinya. Tidak berselang lama adik korban pun ikut terbangun dan sontak berteriak minta tolong bahwa ada pencuri di kamar kosnya,” tambahnya.
Namun dari teriakan tersebut membuat pelaku panik dan terpaksa berbuat nekat dan menusuk korban sebanyak satu kali di bagian dada sebelah kanan.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian dengan sigap langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.
Tak berselang lama, pelaku berhasil dibekuk berserta barang buktinya oleh Tim Leopard yang dipimpin langsung Kasat Reskrim sekitar pukul 11.10 Wita.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang