POSO, Kabar Selebes– Yayasan Advokasi Masyarakat Sipil (YAMS) Sulteng yang berada di Kabupaten Poso melakukan pendampingan terhadap warga yang tidak terdata sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Pendampingan dilakukan pihak YAMS dikarenakan adanya laporan warga di wilayah Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Poso Kota Utara yang mengeluh dan memprotes nama mereka tidak terdata sebagai penerima BST dari pemerintah akibat terdampak Covid-19.
Salah satu pengacara YAMS, Mohamad Hasan, SH mengatakan, pihaknya terlibat melakukan pendampingan karena mendapat laporan warga, setelah mendapat laporan YAMS kemudian mengecek turun kelapangan menemui warga yang memprotes tidak terdata.
Mohamad Hasan menyebut, dari hasil investigasi dilapangan, ada sebanyak 22 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tegalrejo harusnya layak masuk sebagai penerima BST, namun mereka tidak terdata sebagai penerima bantuan.
Sementara ke 22 KK warga Tegalrejo itu merupakan warga kurang mampu dan belum pernah menerima bantuan PKH atau bantuan lainya dari pemerintah.
“Setelah kami cek laporan warga ke lapangan ternyata ada sebanyak 22 KK yang harusnya menerima BST tapi nama mereka tidak dimasukan sebagai penerima, padahal mereka itu KK yang belum pernah menerima bantuan apapun,” ucap Achan kepada Kabarselebes.ID Selasa (19/05/20)
Hasan menyampaikan, setelah melakukan koordinasi ke pihak pemerintah Kelurahan Tegalrejo, 22 warga yang tidak menerima BST itu nantinya akan dimasukan namanya sebagai penerima BST di bulan Juni 2020.
Kata Hasan, saat bertemu berbicara dengan salah satu pejabat pemerintah Kelurahan Tegalrejo Senin kemarin, pihak kelurahan mengungkapkan, tidak dimasukan nama 22 KK sebagai penerima BST karena data yang dipakai oleh pihak kelurahan merupakan data lama, sehingga nama-nama warga yang harusya layak tidak terdata secara menyeluruh.
“Sudah ada pendataan tapi tidak mereka dapat, ketika didata tapi tidak dapat, nantinya akan ada nama-nama yang belum terdaftar akan dimasukan diberikan di bulan Juni akan dicairkan,” kata Hasan.
Menurut Achan sapaan akrabnya, dalam pendampingan itu YAMS meminta ketegasan, jika apa disampaikan pihak kelurahan kemudian tidak terkabulkan pihak YAMS bersama warga yang tidak terdata akan menemui pemerintah terkait dan Bupati Poso
“Kalau prosesnya tidak ada kejelasan nama-nama yang kami bawa ini akan menemui bupati Poso dan dinas terkait,” pungkasnya.(abd/rdm)
Laporan : Ryan Darmawan