MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi mengamankan seorang tersangka bernama Eko alias Wahyu, dalam kasus pencurian 3 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas di Loundry Nizam, Jalan Trans Sulawesi, Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Penahanan terhadap tersangka setelah Polsek Bahodopi melakukan penyelidikan di sekitar kos-kosan yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Loundry Nizam, pada Minggu, 17 Mei 2020, sekitar pukul 16.00 wita.
Tersangka ditemukan dan langsung di interogasi oleh Kapolsek Bahodopi, Zulfan. Tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang mengambil emas tersebut.
“Pengakuan tersangka dikuatkan dengan adanya bukti kwitansi penjualan emas yang diperoleh dari tangan tersangka,” jelas Zulfan kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Kasus pencurian emas tersebut terjadi pada Sabtu 16 Mei 2020, sekitar pukul 09.30 wita. Dalam pengembangan, emas tersebut dijual tersangka dengan harga Rp.4.050.000 di salah satu pedagang jual beli emas di pasar Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur.
Kapolsek menjelaskan kronologis kasus. Bahwa tersangka datang ke Loundry Nizam untuk mencuci pakaian kotor miliknya. Ketika tersangka masuk, korban tidak berada di tempat Loundry. Karena tidak ada orang, maka tersangka masuk ke dalam kamar, dan melihat ada tas yang berisi dompet yang tergantung di belakang kulkas.
“Selanjutnya tersangka membuka dompet tersebut dan mengambil barang berharga milik korban, berupa 3 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas. Tersangka keluar lewat pintu belakang, karena saat itu korban datang dari arah pintu depan,” ungkap Zulfan.
“Beberapa saat kemudian, tersangka muncul lewat pintu depan dan mengatakan kepada korban bahwa ada pakaian yang mau di Loundry. Kemudian tersangka menulis namanya di buku catatan Loundry dengan nama Wahyu,” tambahnya.
Masih dijelaskan Zulfan, setelah tersangka pergi, kemudian korban masuk ke dalam kamar dan melihat tas miliknya dalam keadaan terbuka. Dompet miliknya juga terbuka, dan emas yang di simpan korban sudah tidak ada. Saat itu korban hanya curiga dengan tersangka yang datang mencuci. Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya seorang diri.
“Korban kemudian datang ke kantor Polsek untuk melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya. Ciri-ciri tersangka yang disebutkan korban adalah seorang laki-laki berbadan besar, memiliki tato di lengan kanan, yang mengaku bernama Wahyu,” sebut Zulfan.
Kemudian emas tersebut disita oleh Penyidik Reskrim Polsek Bahodopi sebagai barang bukti. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka, bahwa dirinya melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi sejak bebas dari penjara pada Agustus 2019, tersangka belum mendapatkan pekerjaan tetap.
Tersangka hanya berprofesi sebagai buruh bangunan. Ditambah lagi dengan adanya virus Corona ini, tersangka sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Tidak ada niat tersangka untuk mencuri. Namun karena ada kesempatan, maka tersangka mengambil barang berharga milik korban.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Bahodopi, terhitung Senin 18 Mei 2020.
Diketahui, tersangka adalah residivis kasus penganiayaan yang bebas pada Agustus 2019. Tersangka sempat menjalani hukuman penjara di Lapas Poso selama 7 bulan. (abd/ahl)
Laporan: Ahyar Lani