PARIGI, Kabar Selebes – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola tidak melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah shalat idul fitri tahun 2020 baik di masjid maupun di lapangan terbuka.
Hal itu sesuai dengan tausiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan edaran Menteri Agama terkait dengan tatacara pelaksanaan shalat idul fitri di tengah pandemic covid-19, di wilayah yang masih zona hijau.
“Sesuai bagi daerah hijau (belum terkontaminasi covid-19) dibenarkan menyelenggarakan shalat ied di masjid atau di lapangan,” kata Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola di Parigi Moutong, Selasa (19/5/2020).
Namun tekan Gubernur harus disertai dengan pernyataan kepala daerah bahwa wilayahnya benar-benar aman dan bisa melaksanakan salat berjamah dengan mengawal secara ketat sesuai protocol covid-19.
‘’Misalnya mengizinkan di salah satu masjid, tapi tolong melaksanakan protokol kesehatan covid-19. Harus mencuci tangan, syaf lurus tetap social distancing. Asal pemerintah daerahnya mampu untuk itu silahkan,’’ kata Longki.
Diakui Gubernur saat ini yang paling berbahaya dan patut untuk diwaspadai penyebaran covid-19 saat ini telah terjadi transmisi lokal. Bukan lagi seperti sebelumnya dari klaster-klaster tertentu atau virus impor dari daerah lain. Kalau dahulu ada klaster-klaster, sekarang sudah tidak. Sudah terjadi transmisi lokal, sudah antara kita
Diperparah lagi penyebaran tidak mudah dideteksi karena bisa berasal dari Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak menunjukan tanda-tanda atau gejala.
Olehnya disampaikan Gubernur dalam situasi ini maksud pemerintah baik karena cinta masyarakatnya. Tidak sedikitpun mendeskriditkan atau melarang tanpa alasan.(abd)
Laporan : Abdee Mari