PALU, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Palu memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 485 gram dari tangan pelaku berinisial FZ (30) yang diamankan di Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dituangkan di dalam sebuah wadah yang berisisi air panas, lalu diaduk hingga larut setelah itu dibuang ke kloset,”ujar Kapolres Palu AKBP Moch. Sholeh Selasa (19/5/2020).
Menurut Sholeh, Sabu yang dimusnahkan tersebut sudah melalui uji di laboratorium forensik di Makassar, Sulawesi Selatan dan semuanya identik dengan narkoba jenis sabu.
Dalam pemusnahan barang haram itu disaksikan langsung oleh Kepala BNN Palu dan Kejari Palu.
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan tersebut merupakan salah satu pengedar terbesar di Kota Palu.
“Untuk ancaman hukumnya lebih dari 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika bahwa yang bersangkutan bukan hanya pengguna akan tetapi sebagai pengedar,”kata Sholeh.
Dalam penggerebekan di Kecamatan Tatanga itu, polisi juga sudah mengamankan barang bukti lainnya dari yang tersangka berupa uang sebesar Rp149 juta.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang