MOROWALI, Kabar Selebes – Di tengah pandemic Corona virus Diseanse (Covid-19), momentum pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1441 hijriyah masih menuai banyak pendapat berbeda.
Seperti di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, telah melakukan pelarangan sholat berjamaah di masjid atau mushola, untuk menghindari penyebaran pandemic Covid-19.
Namun, masih ada warga atau orang-orang yang secara sembunyi atau terbuka melaksanakan ibadah berjamaah, baik sholat Jumat maupun sholat Tarwih. Bahkan, Tim Satgas Covid-19 terkadang berbeda pendapat.
“Sebenarnya, akan lebih baik sholat berjamaah resmi dilaksanakan secara terbuka, daripada dilakukan pelarangan tapi tetap dilaksanakan,” ujar Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, saat dihubungi di kediamannya, Sabtu (16/5/2020).
“Apalagi ini menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1441 H, sholat Id berjamaah tetap akan dilaksanakan, sekalipun ada himbauan pelarangan,” katanya.
Dijelaskannya, dengan melihat usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di dua Kecamatan, yakni Bungku Selatan dan Bungku Timur, yang meminta sholat berjamaah Idul Fitri 1441 H tetap dilaksanakan.
“Penting untuk di diskusikan dengan semua pihak tentang kemungkinan adanya pelonggaran aktivitas sosial atau social physical distancing di tempat-tempat ibadah, baik masjid, musholla maupun tanah lapang. Sehingga, umat Islam khususnya di Kabupaten Morowali bisa melaksanakan ibadah sholat Id,” jelasnya.
Ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, adanya fatwa MUI tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemic. Dengan pertimbangan, bahwa daerah tersebut sudah berada dalam situasi kawasan terkendali atau bebas Covid-19.
Kedua, adanya Surat Edaran Bupati tentang rapid tes bagi yang memasuki wilayah Kabupaten Morowali.
“Atas dua hal tersebut dengan mempertimbangkan kondisi Morowali masih dalam “zona hijau” serta jaminan bagi orang keluar masuk Morowali diwajibkan rapid tes,” katanya.
“Untuk itu saya mengusulkan melalui rapat Forkopimda agar mempertimbangkan untuk diterbitkannya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial. Pelaksanaan ibadah sholat Id berjamaah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penanganan penyebaran Covid-19,” jelas Kuswandi.
Harus tetap menjaga jarak dengan mengatur posisi saf, memakai masker, serta cuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum berwudhu.
Begitu juga dengan tempat-tempat ibadah yang akan digunakan, baik masjid atau lapangan, harus dilakukan penyemprotan disinfektan.
“Lebih penting juga adalah menempatkan petugas kesehatan kita di titik-titik tertentu untuk melakukan tes suhu badan. Ketika ada jamaah yang mengalami panas suhu badan melebihi 38 derajat, bisa langsung diarahkan untuk kembali ke rumah dan tidak berbaur dengan jamaah lainnya,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Morowali ini juga mengatakan, rapid tes massal harus dilakukan sebelumnya. Ini untuk cegah dini.
“Jadi kita tinggal lakukan secara random dengan memilih orang tertentu yang kita anggap punya riwayat penyakit. Kita kan punya 10.000 alat rapid tes, itu bisa dimaksimalkan. Sehingga pelaksanaan sholat Id semakin lebih baik,” harapnya.
Secara khusus, kepada orang yang berada dalam status OTG, ODP, dan PDP, tidak diperkenankan.
“Terkait hal-hal teknis ini bisa diatur oleh tim gugus tugas Covid-19 kabupaten, dan lebih lanjut oleh masing-masing tim Covid-19 di setiap kecamatan, kelurahan maupun desa,” tutup mantan aktivis pergerakan Morowali ini. (abd/ahl)
Laporan: Ahyar Lani