POSO, Kabar Selebes– Pihak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso akhirnya mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat warga Kabupaten Morut yakni Bakri Dg Mangiri melaui tim kuasa hukumnya Abd. Manan Abbas, SH, Fadli Husain, SH, Hidayat Hasan SH, dan Muhadjirin, SH.
Sidang digelar Kamis 14 Mei 2020 kemarin, dengan gugatan yang diajukan pihak Bakri Dg Mangiri berupa objek lahan seluas 20 hektar di wilayah Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Kasus itu bermula dimana lahan milik Bakri Dg Mangiri seluas tanah 20 hektar selama ini telah dikuasai oleh perusahaan sawit PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) selaku tergugat.
Majelis Hakim yang diketuai Suhendra Saputra SH, MH serta didampingi anggota Mejelis M. Syafei SH dan Sakrani SH. MH, dalam amar putusannya menilai, bahwa penggugat telah memiliki bukti-bukti valid baik berupa bukti dokumen, maupun keterangan para saksi yang dihadirkan pada sidang sidang sebelumnya.
Dalam amar putusanya tersebut, pihak Mejelis Hakim kemudian mengabulkan sebagian gugatan penggugat agar tergugat yakni PT ANA untuk membayar penggugat sebesar Rp.50 milyar rupiah dari tuntutan sebesar 100 Milyar rupiah.
Bahkan dalam putusan itu, pihak Majelis Hakim mempertegas, jika tergugat tidak akan membayar tuntutan yang telah dikabulkan pihak majelis, maka pihak tergugat harus segera mengosongkan lahan seluas 20 hektar yang selama ini menjadi objek sengketa.
Perlu diketahui sengketa lahan antara penggugat yang nota benenya hanya masyarakat biasa melawan pihak perusahaan yang dikenal cukup bonavid ini, banyak menyita perhatian sejumlah kalangan, baik itu masyarakat pemerhati hukum maupun masyarakat awam yang awalnya ragu kalau penggugat dapat memenangkan perkara kasus tanah.(abd/rdm)
Laporan : Ryan Darmawan