SIGI, Kabar Selebes – Pemerintah Kabupaten Sigi terus berupaya memutus penyebaran covid-19 dil wilayahnya. Salah satu caranya adalah memberlakukan jam malam yang diberlakukan mulai hari ini Kamis 14 Mei 2020 di mulai pukul 21:30 sampai dengan 04:30 WITA.
“Sebelumnya pembahasan untuk pembatasan jam malam tersebut telah lama dibahas sejak awal April kemarin, lamanya pembahasan tersebut tidak lain agar mendapatkan hasil yang maksimal,” Kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Sigi Iskandar Nongtji, Kamis (14/5/2020).
Ia menyebutkan bahwa pemerintah dalam mempersiapkan pemberlakuan jam malam tersebut pembahasannya juga melibatkan unsur forkopimda dan seluruh perangkat daerah, hingga mendapatkan persetujuan langsung oleh Bupati Sigi.
“Sosialisasi pembatasan jam malam ini telah dilakukan oleh seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menjadi koordinator kecamatan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah kabupaten Sigi melalui pemerintah kecamatan dan desa, serta tim gugus tugas,” tambahnya lagi.
Untuk pemberlakuan jam malam tersebut telah mempersiapkan pemasangan portal di beberapa titik daerah perbatasan Donggala, Parigi Moutong, Kota Palu, Poso, Pasangkayu, dan kabupaten Luwu Utara provinsi Sulawesi Selatan.(abd/are)
Laporan : Arfiah Efendi