PALU, Kabar Selebes – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu secara resmi membuka masa sidang caturwulan II tahun 2020, Selasa (12/5/2020). Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Iksan Kalbi yang dihadiri seluruh anggota DPRD.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahman nirrahim serta memohon petunjuk dan ridho Allah SWT, Masa Sidang Cawu II tahun 2020 dibuka,” kata Iksan Kalbi saat memimpin rapat paripurna pembukaan masa persidangan caturwulan II tahun 2020, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.
Iksan menyampaikan, bahwa untuk menyusun peraturan daerah, peraturan DPRD Kota Palu serta pengambilan keputusan-keputusan pemerintah daerah kota palu, ruang waktu persidangan di DPRD ini harus diatur. Persidangan cawu II nantinya akan membahas sejumlah hal penting, seluruhnya agenda kerakyatan.
“Semoga akan dicapai mufakat yang baik dan positif bagi masyarakat kota palu kedepan, yang tentunya lahir dari ruang sidang ini dicawu II,” tegasnya.
Mewakili Walikota Palu dalam pembukaan masa sidang tersebut adalah Rifani selaku asisten pemerintahan Kota Palu, ketua I DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dan seluruh anggorta DPRD Kota Palu, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Kota Palu, serta Forkopimda Kota Palu.
Dikesempatan itu, Rifani menyampaikan, bahwa ada harapan besar yang diinginkan oleh pemerintah Kota Palu lahir dari DPRD dan Pemerintah dalam sidang-sidang kedepannya.
“Semoga lahir peraturan dan putusan yang positif dari ruang sidang ini pada masa sidang cawu II,” harapnya.
Sebelumnya pada saat penutupan masa sidang cawu I pekan lalu, Wakil Walikota Palu, Sigit Purnomo Said mengatakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palu, telah menjadwalkan enam kegiatan yang masuk dalam agenda caturwulan I.
Pertama, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Ranperda ini masih dalam tahap persetujuan bersama untuk ditetapkan,” katanya.
Yang kedua, kata dia, Ranperda tentang rencana tataruang wilayah tahun 2020 hingga 2040. Tiga, Ranperda Tentang rencana detail tataruang Tahun 2020 hingga 2040. Empat, Raperda Tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Lima, Ranperda tentang bangunan gedung. Enam, Ranperda Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2019.
“Pembahasan LKPJ Wali kota dimundurkan, dikarenakan adanya upaya dan penanganan penyebaran Covid-19,”ucapnya.
Kata Sigit, dari berbagai agenda penting diatas, pada prinsipnya Pemkot bersama jajarannya akan memenuhi dan melaksanakan apa yang telah ditetapkan DPRD melalui Bamus.
“Karena persetujuan DPRD sebuah peraturan perundang-undangan dapat kita laksanakan sebagai landasan yuridis, dalam melaksanakan tugas dan fungsi OPD Kota Palu dalam penyelenggaraan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan, Ranperda tersebut disusun oleh Pemkot dengan penuh ketelitian, namun keberadaannya tetap mengaharapkan masukan dan kritikan yang lebih baik dari DPRD, agar setelah diuandangkan dan ditetapkan, Ranperda berjalan dengan baik dan efektif di masyarakat Kota Palu sebagaiamana yang diharapkan bersama.(abd/msl)
Laporan : M. Syarif Latadano