PALU, Kabar Selebes – Setelah usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Pemerintah Kabupaten Buol mulai memberlakukan jam malam.
Bupati Buol Amirudin Rauf dalam sebuah tayangan video yang diunggah di laman facebook Dinas Kominfo Buol Sabtu (9/4/2020) malam menyampaikan pemberlakukan jam malam itu kepada masyarakat.
Menurut Amirudin Rauf, pemberlakukan jam malam itu bekerja sama antara Pemerintah Kabupaten, kepolisian dan TNI.
“Malam ini Saya Bupati Buol Amirudin Rauf bersama kepolisian dan TNI melakukan patroli seperti yang sudah saya putuskan pemberlakukan jam malam mulai jam 8 malam (20.00 WITA) sampai dengan jam 06.00 pagi. Artinya setelah jam 8 malam tidak ada lagi aktifitas masyarakat,” tegas Dokter Rudi, sapaan akrab bupati.
Kondisi ini kata dia terpaksa dilakukan untuk melindungi seluruh masyarakata Buol dari wabah virus corona. Hal ini disebabkan Buol masuk zona merah dimana penyebaran virus corona kini sudah melalui transmisi lokal, atau sesame masyarakat saling menjangkiti.
Hal itulah yang membuat pemerintah setempat mengusulkan pemberlakukan PSBB kepada menteri Kesehatan melalui Pemerintah Sulawesi Tengah.(abd)
Laporan : Abdee Mari