PALU, Kabar Selebes – Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulawesi Tengah terus mempertanyakan perkembangan kasus tewasnya Qidam Alfarisi Mowance di belakang Polsek Poso Pesisir Utara akibat ditembak tim Satgas Tinombala. TPM mengaku akan akan menyurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng jika permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas meninggalnya bocah 18 Tahun itu tidak ada perkembanganya.
Ketua TPM Sulawesi Tengah, Harun Nyak Itam Abu mengatakan sudah satu bulan sejak paristiwa penembakan tersebut terjadi. Hingga kini belum ada titik terang dari perkembangan kasus itu, walaupun ayah kandung almarhum telah melapor resmi ke Propam Polda Sulteng sejak Senin 13 April 2020.
“Hingga saat ini belum ada titik terang perkembangan signifikan dari kasus meninggalnya Qidam Alfarisi Mowance yang diduga penganiyaan dilakukan oleh oknum polisi. Dan rencananya Senin (11/5/2020) besok TPM akan mengajukan surat permohonan mendapatkan SP2HP,” kata Harun Minggu (10/5/2020).
TPM Sulteng segera mengajukan surat permohonan guna mendapatkan SP2HP atas laporan meninggalnya Qidam Alfarisi Mowance oleh polisi yang menduga dia bagian dari anggota sipil bersenjata, Kamis (9/4/2020) malam.
Harun menyebut penyidik Direskrimum Polda Sulteng dan Propam sudah memeriksa lima orang warga yang mengetahui kronolgis peristiwa tersebut sebagai saksi. Namun, setelah itu perkembangan kasusnya masih kabur.
“Guna mendapat penjelasan dari Kapolda terkait peristiwa tersebut dan untuk mengetahui apa faktor-faktor penyebab, sehingga penyelidikan kasus tersebut terkesan lamban,” katanya.
Selain itu kata dia, pihaknya meminta Komnas HAM Perwakilan Daerah Sulteng untuk menyurat ke Kapolda terkait penanganan kasus almarhum Qidam guna menghindari dugaan pelanggaran HAM oleh Petinggi Polda Sulteng berkenaan dengan “delict by omission”.
Dan tak kalah penting kata dia, menggalang elemen umat untuk mendesak penyidik Polda untuk serius menangani kasus meninggalnya almarhum Qidam Alfariski oleh oknum polisi.
Ia menyebutkan, dalam catatan TPM sendiri ada beberapa kasus seperti hal tersebut, tidak ada penyelesaian tuntas, namun dia tidak bisa merincinya secara jelas, sebab sedang berada diluar.
Agar peristiwa dialami Qidam tidak terulang kembali dimasa mendatang, Dia mengatakan, perlu ada pembenahan dalam rekruitman anggota Polri.
“Hendaknya diloloskan mereka yang betul-betul memiliki kondisi kejiwaan stabil dan tidak mudah panik,” katanya.
Ia mengatakan, dalam berbagai peraturan Perundang-undangan, polisi memang diberi diskresi untuk melakukan tindakan guna keselamatan diri dan warga.
“Tetapi dengan catatan bahwa orang dihadapi berbahaya (misalnya memegang senjati api atau senjata tajam), tapi terhadap warga masyarakat tidak membahayakan,ada langkah/tindakan lain harus dilakukan misalnya, penggunaan tangan kosong,” katanya.
Oleh karena itu kata dia, jangan sekali-kali gampang mengeluarkan satu peluru pun, sebab peluru dibeli dari pajak dibayarkan rakyat.
Penanganan Poso sendiri sudah berlangsung sejak 2008, sampai saat ini belum tuntas.
Untuk itu, Dia berharap agar perihal Poso ini diselesaikan dengan pendekatan humanis dan tidak menggunakan kekerasan. (abd/rkb)
Laporan:Rifaldi Kalbadjang