PALU, Kabar Selebes – Gerakan Mahasiswa Untad (GMU) Lewat aksi onlinenya menuntut agar Pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) ditiadakan selama Pandemi Corona.
Mereka berdalih, sebab adanya virus corona pendapatan Orang Tua mahasiswa jadi menurun. Ini tentunya akan berpengaruh terhadap kesehatan orang tua mahasiswa yang harus bekerja selama masa pandemi corona, dengan himbauan sosial distancing.
“Karena adanya pandemik mematikan seluruh sektor pekerjaan, bahkan petani perancam keselamatannya, PKL pun mengalami penurunan pendapatan setiap harinya, bahkan PHK terhadap buruh terjadi dimana-mana,” tulis gerakan Kolektif Mahasiswa dari beberapa Fakultas di Universitas Tadulako tersebut.
Ada 7 tuntutan yang digencarkan dalam aksi online tersebut, diantaranya ialah Hapuskan pembayaran wisuda serta berikan bantuan subsidi bagi mahasiswa dan pekerja kasar yang ada di lingkungan UNTAD.
Selain itu dalam aksi itu, mereka juga menolak dengan adanya rencana Wisuda online yang akan dilaksanakan melalui surat edaran Universitas tadulako nomor: 38883
Freddy Onora salah satu anggota GMU saat ditemui menyatakan, ia bukan menolak wisuda online, tetapi setuju, ini langkah baik untuk mendukung program sosial distancing pemerintah selama adanya pandemi virus corona.
“Tetapi tolong dipikirkan mahasiswa yang telah berada dikampung yang terbatas jaringan internet, ditambah mereka harus membeli paket data untuk wisuda secara online,” ungkap mahasiswa yang terdaftar pada wisuda angkatan 101 Untad pada Jum’at (9/5/2020).
Ia juga berharap, uang yang pendaftaran telah dibayarkan harus dikembalikan sisanya jika wisuda online diterapkan, pasalnya kata dia, fasilitas ceremonial tentu akan berbeda dari biasanya. Hal ini tentu akan berpengaruh dari segi pembiayaan acara wisuda online.
“Setidaknya dengan dikembalikan, Pihak kampus sedikit membantu perekonomian orang tua Mahasiswa ditengah krisis ekonomi karena adanya korona,” imbuhnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut aksi, Maryam salah satu penanggung jawab aksi saat dihubungi menyatakan, akan melakukan diskusi online bersama dengan pihak birokrasi kampus, demikian ia mengatakan GMU akan melakukan kajian atau survey terlebih dahulu.
Dalam survey melalui google form tersebut, mereka memberikan pertanyaan kepada mahasiswa perihal perkuliahan selama adanya virus corona. Diantaranya adalah terkait efektivitas perkuliahan online hingga terkait situasi atau kondisi ekonomi keluarga mahasiswa selama pandemi corona.
“Kita selesaikan dulu data baru kita akan berdiskusi bersama birokrasi,” sebut Iyam saat dihubungi pada Sabtu (9/5/2020).
Berdasarkan Pasal 5 Permenristekdikti 39/2017, Pimpinan PTN dalam hal ini Rektor Universitas dapat memberikan keringanan UKT pada mahasiswanya, Pemimpin PTN adalah Rektor atau Direktur pada PTN (Pasal 1 – Permenristekdikti N0.39 Tahun 2017).
Melihat pasal tersebut, gerakan mahasiswa ini berharap, Pihak universitas tidak memaksa mahasiswanya terutama mahasiswa baru 2020 untuk membayar UKT semester selanjutnya, dengan alasan kesehatan orang tua bisa terancam jika harus bekerja untuk memenuhi pembayaran UKT. (abd/ap)
Laporan : Adi Pranata