MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 4 dos yang berisi 271 kantong.
Penggeledahan miras cap tikus tersebut dilakukan Polsek Bahodopi dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Bahodopi, pada Kamis (7/5/2020).
Berdasarkan laporan dari masyarakat, sekitar pukul 11.00 wita, Kapolsek Bahodopi, Zulfan, memerintahkan sejumlah personil melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka perempuan inisial NA di Dusun III Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Saya langsung merespon informasi tersebut, dan memerintahkan personil untuk mengecek ke alamat yang dimaksud. Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan miras jenis cap tikus sebanyak 4 dos yang berisi 271 kantong,” jelas Zulfan.
Kemudian barang bukti diamankan bersama pemilik di kantor Polsek Bahodopi.
Dari hasil interogasi terhadap pemilik atau penjual, bahwa cap tikus diperoleh dari daerah Beteleme, Kabupaten Morowali Utara.
Tersangka beralasan menjual cap tikus karena faktor ekonomi. Apalagi saat ini suami tersangka mengalami sakit struk dan tidak bisa bekerja lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka baru dua kali menjual miras jenis cap tikus. Dibeli dengan harga Rp.10.000 per kantong, dan dijual dengan harga Rp.15.000 per kantong.
“Jumlah barang bukti cap tikus sebanyak 271 kantong, dengan total harga Rp.2.710.000, diamankan untuk barang bukti,” tutup Kapolsek. (abd/ahl)
Laporan: Ahyar Lani