LUWUK, Kabar Selebes – Personel Satres Narkoba Polres Banggai kembali menangkap dua warga yang diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (4/5/2020).
Keduanya tersangka ini berinisial MA alias P (27) warga Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan dan AT alias A (29) warga Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo.
Kapolres Banggai AKBP Budi priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, mengungkapkan, A ditangkap di Kompleks Puge, Kelurahan Bukit Mambual sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari tangan A, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu, 3 butir ekstasi jenis inex dan timbangan digital.
“Dari barang bukti yang diamankan, A diduga sebagai pengedar,” ungkap Iptu Makmur, Rabu (6/5/2020).
Tak sampai disitu, mantan Kapolsek Balantak ini, bersama anggotanya kembali melakukan pengembangan kasus. 30 menit setelah penangkapan tersangka A, tersangka berinisial P kemudian ditangkap.
“Kami meringkus P sekitar pukul 01.30 Wita,” kata perwira dua balak ini.
Barang bukti yang diamankan dari P yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Luwuk yang bebas berkat asimilasi virus corona atau Covid-19 ini berupa 1 paket narkoba jenis sabu.
“Kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolres Banggai, dan masih dalam pemeriksaan intensif. Sedangkan barang bukti nanti akan dikirim ke Labfor Makassar,” pungkas Iptu Makmur.(abd/emr)
Laporan : Emay Rumayar