PALU, Kabar Selebes – Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu berinisial S yang terlibat pengedaran narkotika jenis sabu saat penggrebekan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kota Palu pada Kamis 23 April 2020 sudah diberhentikan untuk sementara dari pekerjaannya.
Pemberhentian sementara tersebut dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah sebagai bentuk komitmen bersama.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Namun dirinya akan mengusulkan ke pusat untuk dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkut.
“Selain itu kami akan melakukan langkah-langkah evaluasi terkait tata kelola pengamanan di Rutan maupun Lapas di Sulawesi Tengah khususnya Lapas Palu dengan melakukan tes urine kepada seluruh pegawai agar menetapkan sejauh mana peredaran narkoba yang ada di dalam,” tegasnya Jumat (1/5/2020).
Penangkapan petugas Lapas tersebut berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng saat mengamankan satu orang pelaku berinisial A di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo pada Kamis 23 April 2020.
Pada saat diamankan pelaku sedang melakukan transaksi tiba-tiba tim Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 53,3 gram yang disembunyikan di jok motornya.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang