Tutup
EkonomiPilihan

OJK: Leasing Restrukturisasi 13.600, Tolak 152 Debitur Terdampak Corona

×

OJK: Leasing Restrukturisasi 13.600, Tolak 152 Debitur Terdampak Corona

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar

PALU, Kabar Selebes – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat jumlah permohonan restrukturisasi dari debitur perusahaan leasing mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang bulan April 2020.

Berdasarkan data posisi 29 April 2020, jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi mencapai 13.682 debitur dengan nilai Rp550,21 miliar. Dari seluruh permohonan tersebut, telah disetujui 8.742 debitur dengan nilai Rp303,82 miliar, sedangkan dalam proses analisis mencapai 4.788 debitur dengan nilai Rp239,38 miliar. Adapun permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria sebanyak 152 debitur dengan nilai Rp7,04 miliar.

Advertising

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar, menyampaikan bahwa jumlah permohonan restrukturisasi akan terus mengalami peningkatan mengingat OJK telah meminta perusahaan leasing agar proaktif mendata debitur yang terdampak COVID-19 melalui optimalisasi sarana teknologi komunikasi untuk memudahkan debitur. Gamal juga menambahkan, perusahaan Leasing akan melakukan asesmen/survey terlebih dahulu terhadap kondisi debitur untuk memperoleh konfirmasi dan verifikasi terkait kelayakan debitur diberikan kebijakan restrukturisasi.

Memperhatikan dinamika perkembangan di masyarakat khususnya mengenai permohonan penundaan keseluruhan kewajiban pokok dan bunga selama beberapa bulan untuk seluruh debitur, dengan ini OJK menegaskan bahwa hal tersebut harus disikapi dengan penuh kehati-hatian dan bijaksana. “Harus kita ketahui, sumber pendanaan perusahaan leasing berasal dari pinjaman bank dan penerbitan surat utang. Oleh karena itu, kebijakan penundaan seluruh kewajiban pokok dan bunga terhadap seluruh debitur dapat menyebabkan perusahaan leasing menjadi gagal bayar (default) sehingga dapat menimbulkan permasalahan sistem keuangan yang tidak diinginkan,” kata Gamal.

Namun demikian, Gamal juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan perusahaan leasing dapat memberikan kebijakan tersebut dengan catatan dilakukan secara sangat selektif kepada debitur dengan kriteria tertentu.

Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah saat ini secara intensif melakukan komunikasi dengan Lembaga Jasa Keuangan dan asosiasi terkait agar lebih mempermudah pemberian restrukturisasi/keringanan bagi debitur yang usahanya dan/atau sumber pendapatannya benar-benar terdampak COVID-19. OJK memandang dalam kondisi penurunan perekonomian seperti saat ini, sektor UMKM harus didukung melalui kebijakan stimulus perekonomian dari pemangku kepentingan terkait agar dapat bangkit secepatnya setelah wabah COVID-10 berakhir.

“OJK senantiasa berkomitmen mengawasi implementasi kebijakan restrukturisasi di lapangan untuk mencegah adanya moral hazard yang dapat merugikan para pihak. Mari berdoa agar wabah COVID-19 segera berakhir dan kehidupan kembali normal seperti sedia kala”, tutup Gamal. (*/ptr)

Laporan : Pataruddin

Silakan komentar Anda Disini….