Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Jual Sabu, Tiga Napi dan Sipir Lapas Palu Ditangkap Polisi

×

Jual Sabu, Tiga Napi dan Sipir Lapas Palu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus lima orang pelaku penyalagunaaan narkotika jenis sabu, satu diantaranya pegawai di Lapas Kelas IIA Palu.

Penangkapan itu terungkap ketika tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba. Alhasil polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial A,  yang sudah lama menjadi target operasi (TO).

Advertising

Usai penangkapan terhadap pelaku berinisial A, polisi langsung melakukan pengembangan dari hasil dan kembali mengamankan  empat orang lainnya yaitu H, M AW dan S.

Masing-masing berinisial H, M dan  A berstatus sebagai  napi warga binaan lapas Petobo Palu serta inisial S yang merupakan oknum pegawai Lapas Petobo.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto  pada Kamis (30/4/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu di Jalan Dewi Sartika Palu.

“Dari lima pelaku yang diamankan satu orang pelaku berinisial AW ditetapkan sebagai saksi dari hasil gelar perkara karena yang bersangkutan tidak cukup alat bukti,”ujar Didik.

Barang bukti yang dimaankan dari tangnan pelaku berupa dua paket sabu seberat 53.3 gram.Barang tersebut di sembunyikan pelaku di dalam jok motor.

Saat ini penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polda Sulteng bersama tersangka A, H dan M akan tetapi ketiganya karena statusnya masih napi sehingga untuk sementara penahanannya dipindahkan ke Polda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) , pasal 112 (2), pasal 132(1) UU NO. 35 tahun 2009 tentang  narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 Milyar.(abd/rkb)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….